Joenus Koerniawan Kecewa Anak Dibawah Umur Dihadirkan Dipersidangan

Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara harta gono-gini antara Agus Susanto sebagai penggugat dan mantan istrinya, Onik Dwi Setiawati, sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (18/12/2024). 

 

Baca Juga: Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Gede Suarditha dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Eva (81) dan Indah (63), yang merupakan tetangga penggugat. Sempat memanas dan terjadi debat antara kuasa hukum penggugat dan tergugat.Kuasa hukum penggugat menolak keras tergugat membawa anak di bawah umur dilibatkan di persidangan. 

 

Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH, menanyakan kepada saksi Eva terkait rumah milik Agus Susanto yang berada di Jalan Baratajaya 3 Nomor 91. Eva menerangkan bahwa ia mengenal keluarga penggugat, tetapi tidak mengenal istrinya.

 

Ketika ditanya terkait penjualan rumah di Jalan Baratajaya, Eva menyatakan mengetahui bahwa rumah tersebut milik orang tua Agus Susanto dan akan dijual kepada pembeli bernama Hartono.

 

"Untuk harga rumah, saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Eva.

 

Saat disinggung soal pembelian rumah di Pakuwon City, Eva menjawab bahwa ia mendengar dari cerita orang tua Agus bahwa hasil penjualan rumah Baratajaya digunakan untuk membeli rumah di Pakuwon City.

 

"Menurut saya, hasil dari penjualan rumah Baratajaya digunakan untuk membeli rumah di Pakuwon," terangnya.

 

Baca Juga: Mertua Gugat Menantu, Terkait Jual Beli Rumah Jalan Sulawesi

Kuasa hukum penggugat, Joenus, menambahkan bahwa keluarga Agus tidak pernah menelantarkan kedua anaknya, sebagaimana dituduhkan selama ini. Agus disebut tetap berusaha mempersiapkan masa depan anak-anaknya dan sudah mempersiapkan rumah yang layak, meskipun bukan di Pakuwon City.

 

"Penggugat masih memberikan uang bulanan kepada kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan," tegasnya.

 

Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tergugat, Onik Dwi Setiawati, yang membawa anak di bawah umur ke persidangan. Karena anak tersebut bukan termasuk para pihak dalam gugatan harta bersama ini

 

"Yang kami khawatirkan adalah anak tersebut bisa mengalami trauma psikis, seolah-olah ayahnya sangat jahat," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

 

Jangan lah anak dijadikan Tameng hanya untuk kepentingan orang Tuanya. 

 

Sementara itu, Agus Susanto menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan nafkah dan tidak melantarkan anaknya bahwa kewajiban terhadap anak-anaknya telah di jalankan sesuai dengan putusan pengadilan dan saya ada bukti semuanya. 

 

"Bahwa rumah di Pakuwon City akan saya jual untuk membuka usaha serta menyiapkan bekal masa depan kedua anak saya," terangnya. (Rif)

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…