Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara, Heru Herlambang Alie (63) penghuni Apartemen One Icon Residence Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen divonis 9 bulan, tapi tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari keputusan hakim terbukti bersalah maka sebelum masa percobaan 9 bulan berakhir. Dia melakukan tindak pidana atas tuduhan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Harusnya Perkara Perdata Bukan Pidana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai oleh R Yoes Hartyarso mengatakan bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah tindak pidana melawan hukum memaksa ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.

 

Sebagaimana perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 bulan tapi tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari keputusan hakim terbukti bersalah maka sebelum masa percobaan 9 bulan berakhir,” kata Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (07/10/24).

 

Mengenai putusan majelis hakim sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dengan menuntut 9 bulan. Terkait putusan hakim, JPU dan penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.

 

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat. Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. “Karena itu kami masih pikir-pikir. Apakah melakukan upaya hukum tapi kedepannya akan banding. Karena putusan ini tidak memiliki kepastian hukum,”ucap Komang selepas sidang.

 

Lebih lanjut, Komang menjelaskan, untuk fakta yang terungkap, terdakwa sudah minta maaf tapi pelapor menolak. Kemudian tidak ada spontanitasnya, jadi perbuatannya spontanitas tidak ada niat jahatnya dan itu yang terungkap. “Saya kira putusan jalan seharusnya bebas saja,”tutupnya.

Baca Juga: Terdakwa Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara 

 

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu. 

 

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya.

 

Baca Juga: Bisnis Gula Fiktif, Hardja Karsana Kosasih Ditipu Mulia Wiryanto Hingga 10 Miliar 

Terpisah Kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, SH., MH., mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 335 KUHP. Meskipun demikian, ia menyayangkan hukuman yang dijatuhkan hanya berupa hukuman percobaan. 

 

Menurut Billy, hukuman penjara seharusnya diberikan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa, mengingat dampak trauma berat yang dialami kliennya, 

 

"Berharap agar kejaksaan negeri Surabaya mengajukan banding terhadap putusan tersebut, guna mencegah tindakan main hakim sendiri terulang di kemudian hari," tegasnya (Rif)

Editor : Redaktur