Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara, Phillip William Tan alias Max divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan Sewa Mobil Honda Brio No.Pol KH-19240GK, milik Achmad Nakib Bahsin warga Semampir Praja, Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
Dalam Amar putusan Ketua Majelis Hakim Saifidin Zuhri, mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Saifudin di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (12/08/2024).
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. " kami terima Yang Mulia," saut JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, berawal Terdakwa Phillip William Tan alias Max bekerja sebagai karyawan PT.HAIDA bergerak di bidang peternakan unggas dan jual pakan ayam dengan diberikan tanggung jawab berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih beserta STNK atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat untuk keperluan kegiatan operasional pekerjaan terdakwa.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan DO (delivery order) dari Dwi Aji (DPO) berupa pakan ayam dengan uang sebesar Rp.10 juta melalui transfer ke rekening terdakwa, atas hal tersebut terdakwa menyanggupi dengan jangka waktu selama seminggu. Namun ketika sudah menerima uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, terdakwa mengajukan untuk dilakukan survey ke PT.HAIDA. Namun, PT.HAIDA tidak dapat menyetujui dikarenakan bukan atas nama Dwi Aji sendiri, sehingga atas DO tidak dapat dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan, sehingga Dwi Aji meminta uang sebesar Rp.10 juta.
Bahwa terdakwa yang kebingungan dikarenakan uang telah dipakai, kemudian pada tanggal 05 November 2022 mencari penyewa unit mobil untuk dijadikan jaminan kepada Dwi Aji dengan cara menghubungi saksi Alkaf Mu'nis Bahsin untuk menyewa satu unit mobil. Namun, dikarenakan mobil saksi Alkaf masih baru sehingga mobil yang akhirnya disewa oleh terdakwa yaitu satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2016 No.Pol KH-19240GK warna putih milik saksi Achamd Nakib Bahsin yang merupakan kakak dari Alkaf atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan langsung menemui saksi Achamd di rumah Jl.Semampir Praja C-37 Kel.Medokan Semampir Kec.Sukolilo Surabaya untuk menyewa mobil tersebut, dengan masa sewa selama 4 hari terhitung sejak tanggal 05 November 2022 sampai dengan 09 November 2022 seharga Rp.300 ribu per harinya sehingga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.200.000 secara tunai kepada saksi Achmad Nakib dan sebagai jaminan penyewaan mobil tersebut adalah 1 buah STNK mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat dan 1 buah foto KTP atas nama Phillip. Selain itu dibuat surat perjanjian sewa mobil yang di tanda tangani oleh saksi Achmad dan terdakwa tertanggal 05 November 2022. (Rif)
Editor : Redaktur