Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Seorang Penjaga Malam Diamankan

HNN, TUBAN – Layaknya pagar makan tanaman, begitulah ulah oknum penjaga malam yang ada di komplek salah satu perumahan di Kabupaten Tuban ini.

WS ( 49) yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah perumahan tersebut bukan mengamankan barang di tempat yang ia jaga, justru ia nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di kompleks perumahan itu.

Baca Juga: Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba, Lintas Provinsi 20.200 Butir Carnophen Disita

Kini WS diamankan Polisi akibat perbuatannya yang mengambil sepeda motor merek Honda beat nomor polisi S 2175 GD milik MZP (17) yang terparkir di pinggir jalan dekat masjid Al-Ikhlas Perumahan Karang Indah.

"Pelaku mengincar sepeda motor terparkir di area masjid yang ditinggal sholat Jum'at oleh pemiliknya" terang AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (09/01/2024)

Selain sepeda motor, pelaku juga berhasil menggondol Handphone milik korban VBAP yang saat itu ditaruh di dalam jok motor tersebut.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 18.00 wib didapatkan informasi adanya sebuah sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

Motor yang diduga hasil curian itu terparkir di depan sebuah rumah yang beralamatkan di perumahan Karang Indah namun dengan plat nomor berbeda.

Saat akan dilakukan pengecekan tiba-tiba lampu di rumah tersebut dimatikan dari dalam dan pelaku sempat mencoba untuk bersembunyi.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal

"Pelaku sempat bersembunyi diatas genting" ungkap AKP Riyanto.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korbannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (V1K)

Editor : Redaktur