HNN, TUBAN - Dalam dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus Narkoba dan mengamankan 10 tersangka.
Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Baca Juga: Mendapat Sorotan Dari Keluarga, Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus Tanah, Minta Pembebasan Amando
Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.
Menurut AKP Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka," Ucap AKP Teguh, Kamis (18/01/2024)
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sultan Sepuh Tegaskan Tanah di Larangan Milik Ahliwaris, Bukan Warisan Keraton
"Barang tersebut didapatkan dari mana masih kita lakukan pengembangan" terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya" ungkap Teguh
Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta
Baca Juga: GNPK Jatim Meminta KPK dan BPKP Lakukan Audit Menyeluruh Terkait APBD Surabaya 2021-2025
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir" jelas Kasat Resnarkoba
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (V1K)
Editor : Redaktur