Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Minta Pendampingan MAKI Jatim

Surabaya | Harnasnews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim) akan mendampingi perkara tiga pengurus non aktif Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana dugaan korupsi.

Ketua MAKI Jawa Timur Heru Satriyo menyampaikan akan memberikan apresiasi khusus kepada penyidik Polrestabes Surabaya jika bisa membongkar kasus korupsi pejabat di Surabaya.

"Kalau tiga ibu-ibu yang sudah sepuh ini saya tak habis pikir," ujarnya.

Heru menjelaskan jika masalah ini sebenarnya lebih ke arah gugatan perdata dan bukan pidana. Sebab, diduga hanya kesalahan mal administrasi semata. MAKI Jatim telah menerima laporan aduan dari ketiganya juga. Dan merasa heran atas masuknya kasus ini ke ranah pidana dan bukan perdata.

Bahkan Maki Jatim akan menyeret semua anggota koperasi bilamana kasus ini akan dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Lebih jauh Heru menjelaskan, koperasi memiliki undang-undangnya tersendiri untuk penyelesaian sebuah kasus perkara.

"Koperasi sudah rugi sejak lama. Sejak tahun 2000 an," bebernya.

Namun, lanjut Heru, ketika kerugian koperasi memuncak selama puluhan tahun kenapa yang dilaporkan adalah pengurus terbaru.

"Banyak uang koperasi yang dipinjam di luar oleh anggota dan belum dikembalikan. Itu harusnya dikembalikan oleh anggota koperasi di UPN," terangnya.

Kasus ini awal dilaporkan pada tahun 2019 silam. Kemudian pertengahan tahun 2023 tiga pengurus yang sekarang sudah non aktif ditetapkan tersangka.

Heru tak habis pikir soal perkara ini yang bisa naik hingga ke tingkat penyidikan. Dan bahkan saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). "Harusnya adanya audit internal dulu," imbuhnya.

Sementara itu, Yuliatin Ali Syamsiah selaku mantan ketua di Prima Koperasi UPN Veteran berharap dengan mengadu kepada MAKI Jatim, dirinya dan juga dua pengurus lainnya mendapat keadilan.

Sebelum perkara ini masuk ke ranah kepolisian, Yuli mengaku sama sekali belum pernah mendapatkan somasi. Dan justru dia tengah sibuk mensomasi anggota yang meminjam sejumlah uang namun belum dikembalikan. Tujuannya agar kerugian koperasi tak semakin besar.

"Tahunya ada yang laporan ke polisi dan saya ikuti saja prosedurnya. Mulai pemanggilan hingga pemeriksaan," ujarnya.

Selain Yuliatin Ali Syamsiah selaku mantan ketua, dua orang tersangka lainnya adalah Sri Risnojatiningsih (sekretaris) dan Wiwik Indrawati (kasir).

Ketiganya dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. (*)

Editor : Redaktur