Direktur PT GDBS Ikuti Sidang Niaga, Komitmen Meski Kontraktor Wanprestasi

SURABAYA, HNN — Jhony Poernomo Direktur PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan Pihak Debitur Antoni datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh ketua majelis Gunawan Tri Budiono, S.H. Kamis (26/10/23).

Lantaran tak membayar biaya pembangunan, usaha PT Gedung Berkat Indonesia berupa hotel bintang 3 di Jalan Dharmahusada, Surabaya, digugat Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang di Pengadilan Niaga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan 6 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice

PKPU ini diajukan Totok Prastowo. Dia adalah kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby. Namun Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.

Jhony Poernomo, owner PT Gedung Berkat Indonesia disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo.

"Utang ini sudah 7 tahun. Pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi," kata Totok.

Totok menceritakan sebelum mengajukan PKPU sebenarnya sudah melakukan somasi terlebih dahulu. Utang tersebut diakui.

Hanya saja, hingga sekarang tanggungan itu tidak belum dibayar. Singkat cerita, akhirnya bos PT GDBS digugat PKPU. Sampai pada agenda sidang pembuktian hingga putusan sementara surat dari bangunan hotel di Jalan Dharmahusada tersebut menjadi jaminan kredit di sebuah bank. Kemudian, pihak hotel mengajukan akan menjual aset untuk bayar utang senilai miliaran itu.

Baca Juga: Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Pihak kontraktor mempersilahkan bila manajemen hotel menjual aset untuk membayar utang. Hanya saja, ingin diberi jaminan. Pasalnya, surat aset hotel dikuasai bank.

"Ternyata mereka tidak bisa memberikan jaminan. Makannya kami mengajukan pailit saja," ujarnya.

Untuk diketahui, Kontrak pengerjaan kontraktor adalah 1 tahun harus selesai, tahun 2014-2015, namun selesainya di tahun 2017. Sehingga tagihan tersebut kalau dipotong denda, bunga, kerugian keterlambatan harus pihak kontraktor menjadi utang ke GBDS.

Baca Juga: Nurul Huda, Terdakwa Penggelapan Dituntut 2 Tahun Penjara

Pihak GDBS, menghormati keputusan Pengadilan PKPU, makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada.

Usai sidang, Jhony Poernomo, pemilik PT GDBS menjelaskan,  tak terima atas tawaran pailit. Dia merasa utang itu sangat gampang untuk dibayar. Hanya saja, menurutnya, selalu dipersulit.

"Saya merasa pengurus kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas. Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan.Ternyata kurator ngomong fee. Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik pasti kami hargai. Saya bisa loh bayar semua itu sekarang," pungkasnya. (Rif)

Editor : Redaktur