Kec. Tambelangan Dinilai Mempersulit Warga Yang Belum Vaksin

avatar Harian Nasional News

Sampang, HNN - Mengenai pembuatan E-KTP yang mengharuskan menunjukkan Sertifikat Vaksin menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Sampang. Pasalnya, beredar kabar salah satu oknum Camat Tambelangan H. Kiyatno, SE. MM mewajibkan masyarakat yang akan membuat E-KTP menunjukkan Sertifikat Vaksin sebagai syarat untuk bisa bikin E-KTP.

Akibat permintaan Oknum Camat Tambelangan Kabupaten Sampang tersebut, masyarakat pulang dan mengurungkan niatnya mengurus E-KTP. Hal ini terjadi pada salah satu warga Kec. Tambelangan atas nama inisial, UY, pada hati Senin, (02/08/2021) beberapa hari yang lalu saat mendatangi kantor Kecamatan Tambelangan.

Baca Juga: Polres Sampang Hadirkan 252 Kepala Sekolah SMP Dan SMA Se Kab. Sampang

Saat ditemui wartawan, saudara UY mengatakan, waktu itu saya mendatangi Kecamatan Tambelangan untuk mengurus E-KTP milik keluarga yang terjadi kesalahan pengetikan di E-KTP. Namun, sesampainya di Kecamatan dirinya diminta menunjukkan Sertifikat vaksin oleh salah satu oknum pegawai Kecamatan Tambelangan.

”Menurut oknum pegawai Kecamatan Tambelangan, Sertifikat Vaksin mulai diberlakukan sebagai kewajiban untuk membuat E-KTP,” ujar UY.

Diterangkan, kemaren saya mau merubah kesalahan di e-KTP punya keluarga saya, diwajibkan yang ngurus harus menunjukkan surat Vaksin,” kata UY.

Guna memastikan apa yang diutarakan masyarakat, wartawan mencoba konfirmasi melalui telfon seluler dengan Camat Tambelangan H. Kiyatno, SE. MM. Selasa, (03/08/2021).

Saat ditanya tentang penerapan Sertifikat Vaksin untuk pengurusan E-KTP, Kiyatno membenarkan, bahwa pihak Kecamatan Tambelangan memang mengharuskan bagi masyarakat yang hendak mengurus E-KTP harus menunjukkan Sertifikat Vaksin.

Menurut Camat Tambelangan, untuk syarat mendapatkan E-KTP se Kabupaten Sampang semua sama mas, harus menunjukkan Sertifikat Vaksin.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Sampang, Segel Bangunan Permanen di Trotoar

”Pemberlakuan ini tidak hanya di Kecamatan Tambelangan saja, semua sama,” kata Camat Tambelangan mengatakan berulang-ulang, saat dikonfirmasi wartawan.

Guna mendapatkan kebenaran tentang adanya peraturan baru tersebut. Wartawan Saat menghubungi via WhatsApp Plt. Dispenduk Capil Kabupaten Sampang Edi Subianto.

Saat disinggung wartawan, mengenai adanya peraturan baru yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Sertifikat Vaksin guna mendapatkan E-KTP. Edi Subianto menjawab,” TIDAK BENAR ”.

Edi Subianto menegaskan, hingga saat ini Dispenduk Capil belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, saat ini Pelayanan masih berjalan normal seperti biasanya sekalipun tetap mematuhi prokes.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kecamatan Sokobanah Giat Vaksinasi di Desa Bira Timur

Sementara, Ketua Umum Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Moh. Mansur mengatakan, vaksinasi itu tidak menjadi Syarat dalam pengurusan dan pembuatan KTP.

”Dirjen Dukcapil Kemendagri sendiri sudah mengatakan bahwa dalam pengurusan dan pembuatan KTP itu, vaksinasi tidak menjadi syarat. Alur pembuatan KTP elektronik itu hanya kartu keluarga, mengisi formulir, rekam foto, KTP elektronik jadi,” kata Mansur sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Mansur menyampaikan, tidak ada regulasi yang menyebutkan bahwa vaksinasi sebagai syarat pembuatan KTP elektronik. Namun bagi masyarakat pemohon diharapkan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan 3 M, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.

”Menanggapi adanya penerapan Sertifikat Vaksin sebagai syarat kepengurusan E-KTP di Kecamatan Tambelangan, Saya rasa pihak kecamatan perlu mengkaji ulang tentang hal tersebut. Jangan sampai, hanya karena target capaian vaksinasi, lalu mengabaikan regulasi dan alur  yang sudah ada,” tutup Mansur, (Anam/PJS)

Editor : Redaktur