Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pembunuhan

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Hebat, tidak sampai dalam waktu dua puluh empat jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas nama inisial, HSN (36) di kediaman orang tuanya di Desa Polai Kabupaten Sampang Madura, pada hari Rabu, (03/03/2021) Siang.

Dari data yang diterima Wartawan, diketahui pelaku berprofesi sebagai tukang jagal di rumah pemotongon hewan Pegirian Surabaya yang membacok seorang remaja atas nama inisial, SS (23), pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 09:41 Wib di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Mangga No. 17 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Atas bacokan pelaku, korban mengalami luka parah dibagian tangan dan perutnya yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara TKP.

Sebelumnya, petugas kepolisian berusaha menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke RSUD DR. SOETOMOE Surabaya. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatankan.

Hal ini diungkapkan kepada wartawan dalam konferensi pers, pada hari Kamis (04/03/2021), sekitar pukul 09:45 Wib di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam konferensi pers, Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H menjelaskan, pelaku pembunuhan terhadap saudara SS (Korban), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah orang tuanya di Desa Polai Kabupaten Sampang Madura.

Dari penangkapan pelaku, Tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau merk Tramontina, panjang 4 34 Cm. Dan 1 buah sarung pisau warna hitam.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Lanjut Ganis memaparkan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat pelaku pulang bekerja dari Jalan Pegirian. Lalu, ketika melintas didepan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor milik istrinya didorong oleh korban masuk ke dalam rumahnya.

"Saat itu juga pelaku langsung berhenti dan menunggu sebentar di depan rumah korban. Karena saat itu yang ada dipikiran pelaku, kemungkinan istrinya ada didalam rumah bersama korban," ucap Ganis.

Masih kata Ganis, selang 5 menit kemudian, pelaku yang sedang menunggu istrinya tidak juga keluar. Akhirnya, pelaku memutuskan untuk masuk ke dalam rumah korban.

"ketika sudah berada dalam rumah tersebut, pelaku tidak melihat keberadaan korban dan istrinya. Namun, saat itu terdengar suara keributan. Sehingga pelaku mencari sumber suara yang diketahui dari arah dapur yang berada disamping rumah korban," terang Ganis.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Menurut Ganis, saat keluar dan lewat dari dapur, pelaku melihat korban sedang menarik tangan istrinya. Dengan spontan pelaku langsung memukul korban dibagian bahu sebelah kiri. Sehingga korban melepas tangan istrinya dan korban membalas memukul pelaku.

"Seketika itu juga pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan dicelananya dan menusukkan kebagian perut korban sebelah kiri. Kemudian, menyabetkan lagi kebagian tangan korban sebelah kanan dan kiri. Sehingga korban tergeletak di lantai dengan bersimbah darah di sekejur tubuhnya," papar Ganis.

Ganis menambahkan, atas peristiwa pembunuhan yang menyabkan jatuhnya korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ims)

Editor : Redaktur