Dua Pengedar Narkoba Asal Surabaya Diringkus TAB Polsek Sawahan

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kamar kos Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg. 2 no. 3 Surabaya, Selasa (02/02/2021).

Dari pantauan wartawan di lokasi, kedua tersangka ini diketahui berinisial, NB (42) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya. Sedangkan temannya berinisial, AK (34) warga Jalan Putat Jaya Timur Surabaya.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Kepada wartawan Harian Nasional News, Kapolsek Sawahan Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro S.I.K menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka ini, saat TAB Polsek Sawahan melaksanakan patroli kring serse di wilayahnya mendapat informasi dari masyarakat.

"Bahwa di kamar kos Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya sering dijadikan tempat ajang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," ujarnya kepada wartawan, Minggu (07/02/2021).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Lanjut Wisnu mengatakan, kemudian TAB Polsek Sawahan bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi valid, saat itu juga dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

"Alhasil, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti Narkoba yang ada didalam saku celana sebelah kanan beserta alat hisapnya. Lalu, TAB membawa kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Sawahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Masih kata Wisnu, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, TAB juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 (enam) bungkus plastik berisikan serbuk kristal, 2 (Dua) buah korek api gas, 2 (Dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah botol Pulpy, 4 (empat) buah Hanphone, dan 1 (satu) buah pipet kaca.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (Ims)

Editor : KRI