Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) Badan Otonom DPP LPKAN Indonesia
Baca Juga: Jangan Bicara Integritas Kalau Tak Berani, Pesan Keras dari LPKAN Indonesia
Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur 5,33% dan investasi Rp147,3 Triliun pada tahun 2024, pembangunan gedung tumbuh pesat di 38 kabupaten/kota. Namun di balik pesatnya pembangunan itu, kita menyimpan bom waktu yang senyap: Darurat Sertifikasi.
Temuan LPKAN Indonesia tentang ribuan gedung pelayanan publik, gedung komersial, ruko, gudang, dan perkantoran yang berdiri dan beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukanlah sekedar pelanggaran administrasi. Itu adalah alarm keras bahwa kita mengalami defisit talenta profesional yang paham hukum.
Di satu sisi, gedung pelayanan publik dan gedung komersial beroperasi tanpa SLF. Di sisi lain, kontrak-kontrak pemerintah dan swasta bermasalah karena disusun tanpa ahli. Dua masalah berbeda, satu akar yang sama: *kita kekurangan SDM yang tersertifikasi.*
Potret di Lapangan: Minim Tenaga Ahli dan Sosialisasi Regulasi Nyaris Mati
Mengapa ribuan gedung bisa beroperasi tanpa SLF?
LKHAI mencatat dua penyebab utama.
Pertama, minimnya tenaga ahli bersertifikat. Jawa Timur membutuhkan minimal 25.000 tenaga ahli konstruksi bersertifikat SKK. Fakta di lapangan, ketersediaannya tidak sampai 40%. Banyak Dinas PUPR di kabupaten/kota tidak memiliki pejabat fungsional Penata Bangunan yang memiliki SKK Ahli Bangunan Gedung. Padahal menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 16 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 9 Tahun 2025, Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilik yang menilai kelaikan bangunan wajib bersertifikat.
Bagaimana mungkin sebuah gedung komersial dan pelayanan publik bisa dinyatakan laik fungsi, jika yang menilainya bukan tenaga ahli yang tersertifikasi?
Kedua, sosialisasi regulasi PBG dan SLF nyaris tidak ada. Peralihan dari IMB ke PBG masih belum dipahami. Banyak pelaku usaha, pemilik ruko, gudang, dan pengelola fasilitas pelayanan publik di tingkat kecamatan tidak tahu bahwa setiap bangunan komersial dan pelayanan publik wajib memiliki PBG sebelum dibangun dan wajib memiliki SLF sebelum digunakan.
Mereka membangun dan beroperasi terlebih dahulu, mengurus perizinan belakangan, bahkan tidak diurus sama sekali. Bukan karena tidak taat hukum, tapi karena tidak pernah mendapat pemahaman hukum yang utuh. Akibatnya, pelanggaran terjadi secara massif dan sistemik.
Gedung tanpa SLF adalah gedung yang belum pernah diuji kelayakan struktur, sistem kebakaran, kelistrikan, dan keselamatan penggunanya. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan publik, terutama pada gedung yang setiap hari didatangi ratusan masyarakat seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung pelayanan publik.
Ini bukan lagi kelalaian administrasi, tapi sudah masuk pada pelanggaran hukum dan keselamatan publik.
Krisis yang Sama di Sektor Hukum: Sarjana Melimpah, Profesional Bersertifikat Langka
Krisis talenta yang sama juga terjadi di sektor non-konstruksi.
Seperti yang disampaikan Perwakilan PT Forjasi Lentera Indonesia, Rachmatika Ramadhani: “BUMN, Pemda, dan swasta saat ini tidak hanya membutuhkan sarjana, tetapi membutuhkan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi BNSP."
Kontrak pengadaan menjadi temuan BPK berulang kali karena disusun bukan oleh Certified Contract Drafter (CCD). Sengketa menumpuk di pengadilan karena minim Certified Mediator Conciliator (CMC). Tata kelola lemah karena tidak pernah diaudit oleh Certified Legal Auditor (CLA).
Ijazah kita melimpah, tapi sertifikasi kompetensi kita langka.
Solusi: Gerakan 5 Pilar Menyiapkan SDM Profesional
Melihat darurat ini, LKHAI tidak berhenti pada kritik. Kami membangun gerakan solusi.
Baca Juga: DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur Dukung Langkah Tegas Kejagung Usut Dugaan Suap Aspidum Jatim
Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) bersama LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, dan LSP Jimly (Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia) yang didirikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, bersinergi meluncurkan Gerakan Nasional Menyiapkan SDM Profesional Bersertifikat BNSP.
Gerakan yang diresmikan di Surabaya, 10 September 2026 ini, menghadirkan solusi terintegrasi:
A. UNTUK SEKTOR KONSTRUKSI - Menjawab Gedung Tanpa SLF:
Kami menyiapkan SKK Ahli Bangunan Gedung, SKK Manajemen Konstruksi, SKK K3 Konstruksi, dan Sertifikasi BIM & Audit Kelaikan Bangunan.
B. UNTUK SEKTOR HUKUM - Menjawab Kontrak Tanpa Ahli:
Program unggulan terlisensi BNSP:
CLA (Certified Legal Auditor): Untuk mengaudit kepatuhan regulasi PBG/SLF dan APBD.
CCD & CPCD (Certified Contract & Procurement Drafter): Agar kontrak tidak cacat hukum.
CMC (Certified Mediator Conciliator): Untuk penyelesaian sengketa cepat dan berkeadilan.
Program Khusus Mahasiswa: Asisten Mediator & Asisten Contract Drafter sebagai SKPI.
Baca Juga: Ali Zaini Konsisten Berbagi, 2.000 Takjil Ramaikan Ramadan di 27 Masjid
Inilah esensi gerakan ini: tentang sertifikasi, tentang paham hukum, tentang menyiapkan SDM.
Jika SDM-nya profesional dan bersertifikat, maka ia akan paham hukum. Jika paham hukum, maka ia tidak akan melanggar. Jika tidak melanggar, maka gedung komersial dan pelayanan publik akan aman, kontrak akan sah, dan pelayanan publik akan melesat.
Mari kita akhiri defisit talenta ini.
Surabaya, 18 September 2026
INFORMASI & PENDAFTARAN RESMI GERAKAN SERTIFIKASI:
Rachmatika Ramadhani: 0813-3175-1007
Izzatias: 0895-3352-37032
Dedy Otto, S.H., M.H.: 0878-5580-7547
Dimas Dorojatu, S.Ap: 0813-3666-6108
Sekretariat: LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia & Jimly School of Law and Government*
Editor : D1N