Nekad Curi Motor, Pasangan Kekasih Diamankan Polsek Sawahan 

Surabaya, HNN.Com - Pasangan kekasih TM (34) dan YS (38), warga Jalan Gubeng Klingsingan, harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Sawahan, Surabaya. Keduanya tertangkap basah saat mencuri sepeda motor milik Harsono, warga Jalan Putat Jaya Timur, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Baca Juga: Nyaris Diamuk Massa, Dua Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari, didampingi Kanit Reskrim AKP Agus Tri Subagjo, menjelaskan bahwa kedua pelaku berboncengan mengendarai motor Suzuki Satria FU hitam dengan nomor polisi S 2364 DU untuk mencari sasaran. Saat melintas di Jalan Putat Jaya Gang 3 B, mereka melihat sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi L 3383 AAH yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel.

 

Tanpa berpikir panjang, TM segera mengambil motor tersebut, sementara YS mengawasi keadaan. Begitu merasa aman, keduanya langsung kabur. Namun, aksi mereka tak berjalan mulus. Pemilik motor yang mendengar suara kendaraannya langsung keluar rumah dan menyadari motornya telah hilang.

 

Sadar menjadi korban pencurian, Harsono bergegas mengejar pelaku sambil berteriak "maling!" di sepanjang jalan. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar, hingga akhirnya teriakan tersebut terdengar oleh anggota Opsnal Polsek Sawahan yang sedang patroli di kawasan Banyu Urip Kidul Gang 1 B.

Baca Juga: Polisi Selamatkan Nyawa Jambret Hendphone Dari Amukan Masa

 

"Anggota kami yang sedang patroli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sebelum mereka sempat melarikan diri lebih jauh," ujar AKP Kiki Tyas Titisari, Senin (17/3/2025).

 

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling HP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana, serta Honda Beat hasil curian.

 

Akibat perbuatannya, TM dan YS kini Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. (Rif)

Editor : Redaktur