Polres Tanjung Perak Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Rapid Test

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen hasil rapid tes abal-abal.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga pelaku.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak adalah pemilik agen travel, calo dan oknum pegawai Puskesmas di wilayah Perak, Surabaya. Senin (21/12/2020).

Ganis membeberkan bahwa peran pelaku itu berbeda-beda, M Roib (55) warga Pabean Cantikan yang merupakan agen perjalanan travel, Budi Santoso (36) warga Pabean Cantikan yang merupakan calo penumpang, dan Syaiful Hidayat (46) warga Bubutan yang merupakan pegawai honorer salah satu puskesmas di Surabaya.

"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Ganis.

"Modus yang digunakan yaitu menawarkan surat keterangan rapid test yang merupakan syarat wajib bagi seseorang (penumpang kapal) untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi," terang Ganis.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 ribu.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Ironisnya, salah satu pelaku adalah oknum pegawai Puskesmas di Surabaya, adapun salah satu barang bukti surat rapid test yang diamankan polisi ber kop surat Dr. Nurul Hidayah.

hariannasionalnews.com, berusaha konfirmasi Dr. Nurul Hidayah via nomor hp yang tercantum di Kop Surat rapid test, namun nomor hp Dr. Nurul Hidayah tidak aktif. (din)

Editor : Redaktur