Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Pengedar Sabu

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Surabaya terus ditekankan oleh pihak kepolisian. Kali ini anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap seorang pria yang merupakan pengedar sabu sabu.

Pria yang diamankan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 pukul 14.00 WIB. di dalam kamar kos Jalan Wonokromo Surabaya itu diketahui berinisial ES (45) warga Jalan Krembangan Bakti Surabaya.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch Yasin mengatakan, informasi yang didapat oleh anggota langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Perak dengan melakukan penyelidikan di wilayah Surabaya Utara di daerah Jalan Krembangan Bakti Surabaya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di didalam rumah pelaku ES dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu,” sebut Yasin, Selasa (21/07/2020).

Barang bukti itu berupa, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram beserta pembungkusnya, 2 (dua) buah buah timbangan elektrik, 3 (tiga) pack klip plastik kecil dan 3 (tiga) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Baca Juga: Nonok Hadi Santoso Simpan 29 Poket Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Kepada Petugas pelaku ES mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama AT yang berada di dalam Lapas Porong.

ES menjadi kurir dengan cara diberi upah/bayaran dan sebelumnya ES telah mengedarkan sabu sebanyak 1 (satu) ons kepada seseorang yang dikendalikan oleh saudara AT.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

“ES dikendalikan oleh saudara AT (Napi LP Porong) tersebut sudah selama 4 (empat) bulan dan diupah sebesar Rp. 1.000.000, untuk setiap pengambilan dan pengiriman sebanyak 100 gram,” tambah Yasin.

Selanjutnya pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak dan dilakukan penahanan dalam penjara. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. "pungkasnya.

Editor : Redaktur