Spesialis Maling Motor di 13 TKP Keok Ditangan Reskrim Polsek Semampir

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Surabaya.

Pria bernama M. Faisol (31) th, warga Jalan. Bulak Rukem Gg 1 Masjid No. 5-B, Rt. 001 Rw. 005 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya ini ditangkap polisi di depan salah satu karaoke, di jalan Kenjeran Surabaya, Jum'at 10 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto mengatakan dari penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, Sujak Abud Talha (51) th, warga Jalan Sukodono 3/65-C Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya yang mana pada saat itu kendaraannya dicuri oleh orang.

"Atas laporan tersebut petugas Reskrim langsung menindak lanjutin ketempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi."sebut Agus, Rabu (15/07/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mendapati Faisol bersama temannya yang yang saat itu terekam CCTV. Namun aksinya gagal lantaran pelaku kesulitan untuk membuka kunci contak motor korban.

Setelah ketangkap dan diintrograsi, kepada penyidik faisol mengaku sudah 13 kali melakukan aksi yang serupa Curanmor di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

"Faisol merupakan pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor yang dibantu oleh temannya Gogoh alias Toyib warga Jalan Sawah Pulo DKA 3 Surabaya. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan kunci "T." Imbuhnya.

Tersangka juga mengaku, bahwa barang hasil jarahannya dijual kepada Sidin (DPO) di Bangkalan Madura.

Selanjutnya tersangka Faisol beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1. Sepasang kunci palsu atau Kunci "T", Sepasang sandal, warna hitam, 2 (dua) buah anak kunci palsu atau kunci "T", 1 (satu) buah Helm warna merah kombinasi, 1 (satu) buah kaos warna gelap.

"Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan kami jerat pasal 363 ke 4e dan 5e Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, "pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur