Setubuhi Hingga Hamil Dan Melahirkan, Terdakwa Terancam Hukuman Berat

avatar Harian Nasional News
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
IKLAN PON XXI 2024

SURABAYA, HNN - Sidang perdana kasus persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa MH (17), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan korban, VFM (17), Selasa (14/07/2020).

Terdakwa MH, disidangkan di ruang sidang anak secara tertutup, dengan hakim tunggal Safri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Effendi Banu dari Kejari Surabaya.

Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan BandingĀ 

Usai sidang, HS, orang tua korban, saat ditemui awak media enggan berkomentar banyak terkait persidangan yang baru saja berlangsung.

Ia hanya menyesalkan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara ini.

"Dari awal sudah tidak ada niat baik, perbuatan ini gak perlu dimaafkan, dia udah merusak masa depan anak saya. Merusak segala harapan saya dengan perilaku bejatnya,"ucap HS sambil terbata-bata.

Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim

HS berharap, para penegak hukum peradilan dapat memberinya keadilan yang seadil-adilnya atas kasus yang menimpa putrinya tersebut.

"Saya berharap penegak pengadil, menghukum perbuatan terdakwa dengan setimpal. Kalau bisa hukum seberat- beratnya,"imbuhnya.

Baca Juga: Saksi Fakta Mengetahui Jual Beli Lahan 25 Hektar

Atas perbuatannya, terdakwa MH didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui, terdakwa MH yang sebelumnya tidak ditahan, usai persidangan, langsung di eksekusi oleh JPU Samsu, untuk di titipkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). @jsw

Editor : Redaktur