Surabaya, HNN - Seorang pria bernama Samsul (39) warga jalan Sencaki Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran. Ia terlibat dalam kasus penadah tau penerima barang hasil curian HP (handphone), Kamis 9 Juli 2020.
Samsul ditangkap dirumahnya. setelah polisi mengembangkan dua pelaku pencurian Hendphone milik majikannya di Pesapen jetis No.16 Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
"Dua pelaku yang ditangkap saat itu merupakan pasangan suami istri bernama. Saidah (23) th, dan Jefri Suryanta (28) th, warga Jalan Simolawang Barat Gg 2 No. 35 Surabaya."sebut Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, Selasa(14/07/2020)
Dari penangkapan pasangan suami istri itu berdasarkan laporan korban, Wenda M. Rorimpandey. Bahwa Hp yang berada didalam rumahnya telah hilang dicuri oleh orang.
"Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi ditempat kejadian perkara. sehingga petugas dapat menangkap pelaku, Jefri Suryadi suami Saidah di Depan JMP Surabaya, "katanya.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
Setelah ditangkap dan di intrograsi, Jefri mengaku bahwa HP tersebut diperoleh dari istrinya yang pada saat itu dapat mencuri dari rumah majikannya, sehingga polisi dapat menangkap Saidah di persembunyianya jalan Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo.
"Dari pengembangan pasangan suami istri itu, akhirnya anggota Reskrim mengembangkan kepada pelaku lainnya yaitu Samsul yang merupakan sebagai penadah HP hasil curian." tambahnya.
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Tersangka, Samsul mengaku bahwa HP tersebut dibeli dari dua pelaku, Jefri dan istrinya Saidah dengan harga murah, Samsul membeli hp hasil curian tidak dilengkapi dengan Dosbook. Melainkan hanya hp batangan saja.
"Atas yang dilakukan oleh tersangka Samsul kini akan mendekam dalam tahanan dan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian yang ancaman kurungan 4 tahun penjara. "pungkasnya. @pen
Editor : Redaktur