Surabaya, HNN - Melalui putusan Mahkamah Agung No. 808 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 15 Oktober 2019, majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M, Ph.D. memenangkan gugatan Hubei Yuli Abrasive Belts Group sebagai pemilik Merek SHARPNESS dan logo.
Baca Juga: Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Ini Penjelasan Kapolri
Hubei Yuli Abrasive Belts Group (Hubei) adalah produsen terkenal untuk alat-alat industri yang bersifat keras yang digunakan untuk menghaluskan permukaan atau media yang kasar (amplas).
Dengan begitu, hak penjualan di Indonesia diserahkan kepada CV. Cahaya Citrasurya Indoprima (CCI) dan PT. Dwi Perkasa Jaya (DPJ).
Untuk diketahui, Hubei sendiri merupakan salah satu perusahaan yang terbesar di dunia untuk bidang abrasive dan mempunyai kedudukan kantor pusat di Yuli Avenue No. 218, Tongcheng, Xianning City, Hubei, China – 437 400 dengan alamat email di www.sharpness.com.cn.
Kasno HRD GA perwakilan Hubei di Indonesia mengatakan, atas hal tersebut, Hubei telah membuat merek dagang resmi untuk produknya yakni yang bernama SHARPNESS dan atas produk dengan merek dagang tersebut telah dijual di hampir seluruh Negara di dunia.
“Serta telah mematenkan merek dagang tersebut di Negara-Negara tersebut sehingga oleh karenanya merek dagang SHARPNESS adalah merepresentasikan Hubei,” kata Kasno, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Luruskan Putusan MA, Terkait Isu Hasil Pilpres
SHARPNESS telah didaftarkan secara awal di Negara China dengan nomor pendafaran 1310113 yang diajukan pada tanggal 4 Mei 1998 dan terdaftar pada tanggal 7 September 1999 untuk melindungi jenis barang “kain amplas, kertas amplas, kertas amplas tahan air, sabuk amplas” yang bermerek SHARPNESS.
Pendaftaran merek yang dilakukan Hubei secara internasional dengan sistem Madrid Protokol adalah dengan nomor pendaftaran 931165 yang telah terdaftar sejak tanggal 02 Juli 2007 untuk Kelas 3 yaitu untuk jenis barang “kain ampelas; kertas ampelas; ampelas; sabuk ampelas”.
Hubei sudah terkenal di negara Denmark, Estonia, Finlandia, Inggris, Yunani, Irlandia, Lithuania, Swedia, Austria, Bulgaria, Benelux, Cyprus, Republik Czech, Jerman, Spanyol, Perancis, Hungaria, Italia, Latvia, Polandia, Portugal, Romania, Slovenia, Slovakia, Myanmar. Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Filipina.
“Hubei memulai produksinya sejak tahun 1978 dan sampai sekarang tetap konsisten memasarkan produknya untuk memenuhi kebutuhan alat-alat industry abrasive ke seluruh Negara di belahan dunia ini, termasuk dalam hal ini adalah Indonesia,” tambah Kasno.
Sebagai salah satu produk yang terkenal, maka seringkali terdapat usaha-usaha untuk merugikan Hubei dengan cara memalsukan atau mendompleng ketenaran Hubei. Oleh karena itu Hubei secara aktif berusaha untuk melindungi keaslian dan kualitas serta kepastian hukumnya sebagai produsen alat-alat industry yang bersifat abrasive.
Produk-produk dengan merek “SHARPNESS, dan Logo” di Indonesia awalnya dipasarkan melalui PT. Sukses Bersama Amplasindo. Akan tetapi sejak tahun 2011 tidak lagi bekerjasama.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka Hubei Yuli Abrasive Belts Group, telah diakui sebagai pemilik sah untuk produk-produk amplas dengan merek “SHARPNESS, dan logo” yang dipasarkan oleh CCI dan DPJ di wilayah Indonesia. (Red)
Editor : Redaktur