SURABAYA, HNN – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan bakti sosial Mahkamah Agung (MA) Peduli di Yayasan Insanul Kamil Al Khaer di kawasan Tropodo, Sidoarjo dan Yayasan Darul Ilmi di kawasan Ketintang, Surabaya.
Selain membagi paket sembako dan sejumlah uang tunai untuk anak-anak penghuni panti asuhan, dalam kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (27/07/2024) dan Minggu (28/07/2024) ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga membantu pembangunan renovasi Yayasan Insanul Kamil Al Khaer.
Baca Juga: Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Ini Penjelasan Kapolri
Perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Hakim Agung Yulius yang didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Ketua beserta Wakil PTUN Surabaya serta para hakim, pejabat struktural dan pegawai di jajaran pengadilan wilayah Surabaya dan sekitarnya, mengatakan bahwa tujuan kegiatan MA Peduli untuk memupuk rasa empati kalangan Mahkamah Agung kepada sesama dan juga untuk meningkatkan jiwa solidaritas sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Luruskan Putusan MA, Terkait Isu Hasil Pilpres
”Mahkamah Agung Peduli ini bertujuan agar keluarga besar Mahkamah Agung, baik itu hakim dan pegawai, memiliki rasa empati dan selalu membantu masyarakat di sekitar kita yang membutuhkan,” ucap Yulius.
Pengasuh Yayasan Insanul Kamil Al Khaer, Siti Khaeru Masunah, mengaku sangat senang dan tidak menyangka mendapat kunjungan dan bantuan langsung dari Mahkamah Agung, terutama bantuan sejumlah bahan bangunan untuk renovasi gedung panti asuhan yang dihuni oleh 120 anak dari berbagai usia ini.
Baca Juga: Putusan MA, Hubei Pemilik Sah Hak Merek Sharpness Dan Logo
”Alhamdulillah, kami tidak menyangka ada bantuan dari Mahkamah Agung untuk anak-anak di sini. Terlebih ada bantuan bahan-bahan bangunan untuk renovasi sebagian gedung yang ditempati anak-anak panti. Terima kasih, Mahkamah Agung!” ucap Siti dengan mata berkaca-kaca. (*)
Editor : Redaktur