Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata Praktisi Hukum

avatar Harian Nasional News
Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana
Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana

SURABAYA, HNN - Kasus senjata api tersangka narkoba asal Pamekasan, Sipudin, akhirnya mendapat respon jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kompol Siswantoro, Kasubdit l Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, saat ditemui di ruangannya menyampaikan, bahwa SPDP perkara senpi tersebut jadi satu dengan perkara narkoba sebelumnya, dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga: Yokubus Welianto : Anthony Diduga Menggunakan Surat Palsu

"SPDP nya kan jadi satu sama perkara satunya itu (narkoba). Kita sudah kirimkan ke kejaksaan,"ucap Siswantoro, Jumat (12/06/2020).

Ketika disinggung terkait perkembangan kasus senpi tersangka Sipudin, pria asal Medan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik sedang mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait, baik petugas polisi (penangkap) dan dari luar.

"Saat ini kita masih melakukan pemberkasan dan melengkapi dengan keterangan saksi saksi terkait,"imbuhnya.

Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Siswantoro terkait satu SPDP dua berkas perkara mengatakan, seharusnya satu berkas perkara satu SPDP, walaupun displitsing.

"Kasusnya berbeda...satu kasus kejahatan narkotika...satu kasus kepemilikan senjata api ilegal,"terang Wayan.

Ketika pendapat Wayan tersebut dikonfirmasikan kembali kepada Siswantoro, pernyataan terkait satu SPDP dua berkas perkara langsung diralatnya.

"Yang benar dua SPDP mas. Sudah kita kirimkan juga sekitar bulan Februari,"tukas Siswantoro.

Lebih lanjut, Siswantoro menyarankan agar wartawan memonitor perkembangan kasus senpi tersebut di Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Nanti dimonitor di Kejaksaan ya mas," lanjutnya.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Surya Nagara ketika dikonfirmasi terkait SPDP yang di akui oleh Siswantoro sudah di kirimkan ke kejaksaan menyampaikan, minta waktu untuk mengecek berkas tersebut.

"Saya minta waktu hari senin mas, nanti saya cek datanya dulu," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskoba Polda Jatim, Ginting Manik, saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dan senpi yang dipisah berkas perkaranya, menyampaikan bahwa untuk kasus senpi tersangka Sipudin sudah dilimpahkan ke bagian Ditreskrimum Polda Jatim.

“Udah mas ”’ tanya ke Dir KrimUm njjh,”jawab Sentosa Ginting Manik dalam pesan singkat Whatsaap (24/01/2020).

Dalam perkara narkoba Sipudin, sudah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Nonok Hadi Santoso Simpan 29 Poket Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Berdasarkan surat putusan nomer 2604/Pid.Sus/2019/PN Sby (04/02/2020), Sipudin hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”;

Padahal berdasarkan pers release yang digelar oleh Ditreskoba Polda Jatim, saat penggerebekan didapatkan sabu seberat 14,80 gram beserta 2 pucuk senjata api, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 1.950.000.

“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019) lalu.

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. (tim/red)

Editor : Redaktur