Surabaya, HNN - Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tangkap Willy Angga (40), tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Willy ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya. pada, Sabtu 14 Maret 2020.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 49 Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.
“Tersangka mengaku dapat sabu dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
Kanit Idik I Iptu Kennardi Dewanto mengatakan, petugas bergerak melakukan penggrebekan setelah mendalami laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan sabu itu.
“Terbukti bersalah, petugas langsung menggelandang pelaku dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan juga pengembangan,” ucap Kennardi, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim
Lanjut Kennardi “Kita masih kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait dan pelakunya dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya".
"Pelaku ini diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika", tandasnya (red)
Editor : Redaktur