BUMN Perum Perhutani Divre Jatim, PHK Karyawan Diduga Tidak Prosedural

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melakukan hukuman disiplin pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya, diduga tidak prosedural.

PHK ini dialami MZ karyawan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, ia mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Nomor : 1851/KPTS/Divre Jatim/2019, ungkap MZ.

Baca Juga: Jatim KLB Polio, Ketua DPD RI Minta Pemprov Ambil Langkah Komprehensif

"Saya sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya surat pemutusan hubungan kerja, dengan alasan bahwa saya di PHK, karena pernah melakukan kegiatan game online dan dijadikan sebagai terpidana", kata MZ. Selasa (2/06/2020). Lanjut MZ menjelaskan bahwa, "atas pelanggaran pidana (Judi Online) yang telah saya lakukan sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2270/Pid.Sus/2018/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2018 dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Namun karena ada keringanan hukuman, saya menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan 25 hari. Mulai ditahan 15 Juli 2018 dan selesai hukuman tanggal 10 Januari 2019", jelasnya.

MZ menambahkan, setelah usai menjalani proses perkara pidana, pihak Perum Perhutani belum pernah melakukan panggilan terkait disiplin karyawan, sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (1) Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani yang telah diubah pada Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 1097/Kpts/Dir/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor:001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani, dan saya tidak pernah menerima surat pemberhentian sementara.

"Ini dibuktikan bahwa saya masih dipekerjakan dan digaji sejak saya selesai menjalani masa hukuman sampai dengan November 2019 selama kurang lebih11 Bulan, dengan demikian saya menganggap bahwa Perum Perhutani masih mempekerjakan saya secara aktif dan saya juga masih melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana karyawan lainnya", jelas MZ.

"Sangat aneh jika Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menerbitkan pemutusan hubungan kerja kepada diri saya, seharusnya pada saat saya menjalani tindak pidana sebagai terpidana, surat pemberhentian harus diterbitkan kalau memang kasus saya terbukti merugikan perusahaan, justru sebaliknya begitu saya bebas dari penjara, saya dipekerjakan kembali", tuturnya.

Baca Juga: Atlet Hoki Puslatda Jatim Kecewa Dilarang Latihan di Lapangan Jatim Seger Milik Pemprov Jatim

Ditempat terpisah Kepala Departemen SDM dan Umum Divre Jatim, Eka Muhamad Ruskanda menjelaskan kepada wartawan, kalau MZ pernah di penjara, sementara peraturan perusahaan menjelaskan jika ada karyawan yang pernah di pidana harus di pecat. Rabu (3/06/2020).

Ketika Eka ditanya wartawan terkait adanya oknum karyawan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur bernama MZ, yang dinyatakan mantan narapidana, lalu dipekerjakan kembali, apa alasannya ? Eka menjawab "Ini ketidak tegasan di Indonesia, maaf ya budaya tidak tegas", ungkapnya.

"Disini pimpinan waktu itu cenderung tidak tegas itu, akhirnya ya ada pembiaran, waktu rapat bipartit antara menejemen dengan Skar (Serikat Pekerja) ada yang menyampaikan, ini ada orang pernah di penjara, kok seperti ini ada pembiaran, lalu saya lapor, karena waktu itu saya baru masuk maret tahun lalu, dan pimpinan yang dulu juga tidak begitu tegas , ada aturan tapi tidak langsung diterapkan, ya mungkin ada spesial atau gimana", jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI Ingatkan Perda RT/RW, Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan 

"Kalau aturan saklek, begitu dia mau masuk, jangan diterima", tambah Eka.

Begitu ditanya terkait penyalahgunaan anggaran BUMN dimana mantan terpidana dipekerjakan lalu diberi gaji ?. Nantikan jawaban Kepala Departemen SDM dan Umum Divre Jatim, Eka Muhamad Ruskanda, pada edisi berikutnya. (Bersambung) @din.

Editor : Redaktur