Terekam CCTV, Dua Pelaku Perampas Hendphon Ditangkap Polisi

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN- Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang piria yang telah melakukan penjambretan di Alfamart tepatnya Jalan Gayungsari Barat Surabaya.

Keduanya diketahui bernama I Ketut Widya Dharma (26) dan Bambang Hermawan (26), dua pria asal warga Jalan Nginden Gg. 2, Sukolilo Surabaya diamankan setelah menarik paksa handphone seorang bocah.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan ASN Jatim: Direduksi Jadi “Senggolan”, Kini Berujung Laporan Polisi

Dari pelaku Polisi menyita satu unit handphone yang berhasil digasak oleh pelaku dari tangan korban.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, kedua pelaku yang berhasil di tangkap berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi perampasan sendiri bermula ketika pelapor Sukma Wardani (42), warga Gayungan Surabaya bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun pergi ke Alfamart Jalan Gayungsari Barat Surabaya untuk belanja.

Dilokasi tersebut orang tua korban memarkirkan mobilnya didepan Alfamart dan meninggalkan anaknya bermain HP didalam mobil. tak lama kemudian, tiba tiba datang seorang pelaku (Ketut) mengetuk kaca mobil pelapor dan dibuka oleh anak pelapor.

Baca Juga: 34 LGBT Diamankan Di Hotel Midtown, Kasatreskrim Terapkan Pasal Pornografi Dan ITE

“Begitu dibuka, Ketut langsung mengmbil paksa HP yang sedang dipegang anak pelapor, setelah berhasil mereka kabur,” ujar Hedjen, Kamis (04/06/2020).

Lanjut, Hedjen mengatakan Berdasar keterangan pelaku, sebelumnya mereka ini pernah melakukan pencurian yang serupa yaitu merampas HP sebanyak 2 kali dan 2 buah elpiji didaerah Nginden Surabaya.

"Selanjutnya kedua tersangka ini dibawa ke Polsek Gayungan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. mereka juga akan dijeblokan kedalam penjara guna mempertanhgung jawabkan atas perbuatannya." tambah dia.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Selain menangkap kedua pelaku ini, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor Mio J Nopol L 2825 BF, Kaos lengan panjang warna biru, Uang hasil kejahatan Rp 737.000, Rekaman CCTV dan satu buah HP merk Samsung A 51.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan kami dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan 4 tahun," tutupnya. @pen

Editor : D1N

Opini   

OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA

Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35 Oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy  Warga NU, Kiai Kampung Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul…

Opini   

OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA

Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35 Oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy  Warga NU, Kiai Kampung Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul…