Surabaya, HNN- Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang piria yang telah melakukan penjambretan di Alfamart tepatnya Jalan Gayungsari Barat Surabaya.
Keduanya diketahui bernama I Ketut Widya Dharma (26) dan Bambang Hermawan (26), dua pria asal warga Jalan Nginden Gg. 2, Sukolilo Surabaya diamankan setelah menarik paksa handphone seorang bocah.
Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU
Dari pelaku Polisi menyita satu unit handphone yang berhasil digasak oleh pelaku dari tangan korban.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, kedua pelaku yang berhasil di tangkap berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi perampasan sendiri bermula ketika pelapor Sukma Wardani (42), warga Gayungan Surabaya bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun pergi ke Alfamart Jalan Gayungsari Barat Surabaya untuk belanja.
Dilokasi tersebut orang tua korban memarkirkan mobilnya didepan Alfamart dan meninggalkan anaknya bermain HP didalam mobil. tak lama kemudian, tiba tiba datang seorang pelaku (Ketut) mengetuk kaca mobil pelapor dan dibuka oleh anak pelapor.
Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya
“Begitu dibuka, Ketut langsung mengmbil paksa HP yang sedang dipegang anak pelapor, setelah berhasil mereka kabur,” ujar Hedjen, Kamis (04/06/2020).
Lanjut, Hedjen mengatakan Berdasar keterangan pelaku, sebelumnya mereka ini pernah melakukan pencurian yang serupa yaitu merampas HP sebanyak 2 kali dan 2 buah elpiji didaerah Nginden Surabaya.
"Selanjutnya kedua tersangka ini dibawa ke Polsek Gayungan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. mereka juga akan dijeblokan kedalam penjara guna mempertanhgung jawabkan atas perbuatannya." tambah dia.
Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Selain menangkap kedua pelaku ini, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor Mio J Nopol L 2825 BF, Kaos lengan panjang warna biru, Uang hasil kejahatan Rp 737.000, Rekaman CCTV dan satu buah HP merk Samsung A 51.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan kami dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan 4 tahun," tutupnya. @pen
Editor : Redaktur