Surabaya, HNN - Larangan PSBB yang di terapkan oleh pemerintah untuk tidak berkumpul atau keluar rumah. Malah dimanfaatkan oleh tiga pria di Surabaya ini. Mereka malah asik mengkonsumsi sabu sabu didalam kamar, tepatnya di Jalan Irawati Gg. 2 Surabaya.
Ketiga pria yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada, 12 Mei 2020 lalu, adalah Leo (22) warga Jalan Ngagel, Wonokromo, Dwiyanto (21) warga Jalan Tambaksari, dan Guntur Baramana (18) warga Jalan Wonokromo.
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan dalam pasca penangkapan itu berawal ketika anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Irawati kerap dijadikan ajang pesta sabu.
Berdasarkan laporan tersebut. Petugas langusung melakukan penyidikan dilokasi untuk menyakinkan kebenaranya, dan ternyata benar.
"Pada saat didalam rumah tersebut. terlihat ada tiga pemuda yang sedang asik berpesta sabu-sabu hingga ketiganya berhasil ditangkapnya."ujarnya Ariyanto, Rabu (27/05/2020).
Saat penggrebekan, petugas yang sebelumnya mencurigai. lalu memeriksa botol yang digunakan untuk alat hisap sabu (bong) yang ternyata didalamnya ada serbuk kristal putih jenis sabu yang sudah digunakan.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
“Rupanya didalam alat hisap itu adalah sisa narkoba jenis sabu.Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 150 ribu," terang dia.
Masih kata Ariyanto, selanjutnya Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Semampir untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sementara barang bukti sabu yang dimakan oleh petugas, mereka mengaku jika barang haram itu didapat dari seseorang yang kini masih diburu oleh Unit Reskrim Polsek semempir Surabaya." Tambahnya.
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Untuk Ketiga tersangka kini sudah ditahan atau dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan Atas perbuatanya.
"Mereka, bertiga juga akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan 7 tahun penjara." Pungkasnya. @pand
Editor : Redaktur