Satgas PKH Mengetuk Istana Raja Nikel, Negara Tak Boleh Jadi Penonton

Oleh: NOERDIN L ToP

Indonesia bukan negeri miskin yang kekurangan harta. Indonesia adalah negeri kaya yang terus diuji keberaniannya menjaga harta sendiri. Perut buminya menyimpan mineral bernilai fantastis, tetapi persoalan sesungguhnya bukan sekadar berapa banyak kekayaan yang berhasil digali. Pertanyaannya, siapa yang menikmati, siapa yang mengawasi, dan siapa yang berani menertibkan ketika aturan dilanggar?

Barangkali sudah saatnya kita kembali merenungkan pesan Wage Rudolf Supratman dalam lagu Indonesia Raya tiga stanza. Pada stanza kedua, terselip penggalan yang sederhana, tetapi menyimpan amanat kebangsaan yang luar biasa:

“Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya.”

Perhatikan dua kata terakhir itu: tanah kita.

Bukan tanah segelintir pemegang konsesi. Bukan tanah yang boleh diperlakukan sebagai kerajaan pribadi. Bukan pula tanah yang kekayaannya dapat dipisahkan dari kepentingan rakyat hanya karena seseorang mempunyai modal besar dan jaringan bisnis yang luas.

W.R. Supratman tidak sedang menyusun lagu kebesaran perusahaan tambang. Ia sedang menyuarakan kebanggaan sebuah bangsa atas tanah airnya.

Namun, di tengah gemuruh industri pertambangan, kalimat itu menghadirkan sindiran yang terasa semakin relevan.

Kita begitu lantang menyanyikan tanah kita yang kaya, tetapi sering kali harus bertanya mengapa negara masih bersusah payah mengambil kembali haknya atas tanah tersebut.

Bukankah ini ironi yang luar biasa? Negara memiliki tanah, negara membuat aturan, negara menerbitkan izin, tetapi ketika muncul dugaan penguasaan kawasan secara melawan hukum, negara harus mengerahkan satuan tugas khusus untuk menertibkannya.

Seolah-olah republik ini mempunyai sertifikat kepemilikan, tetapi masih harus berjuang mendapatkan kembali kunci rumahnya sendiri.

Di sinilah langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) layak memperoleh apresiasi.

Pada Rabu, 4 November 2026, Satgas PKH memutuskan langkah penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang terindikasi terafiliasi atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan, pengusaha yang dikenal dengan julukan Raja Nikel.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Langkah pemerintah tidak berhenti pada pernyataan penertiban. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta mengupayakan pemulihan aset negara. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Inilah yang membuat langkah Satgas PKH patut mendapat perhatian serius.

Negara tidak cukup hanya mengumumkan bahwa ada persoalan. Negara harus mempunyai instrumen untuk menghentikannya, menelusuri tanggung jawabnya, dan memulihkan hak yang dilanggar.

Tentu, hasil pemeriksaan awal bukanlah putusan pengadilan. Arif Kurniawan dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh proses hukum yang adil.

Namun, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak boleh disalahartikan sebagai alasan untuk membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung.

Negara tidak boleh menghukum orang tanpa bukti. Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan keberanian bertindak ketika menemukan dasar hukum untuk melakukan penertiban.

Dua prinsip itu harus berjalan bersama.

Yang menarik, langkah Satgas PKH menyentuh persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar nama seorang pengusaha besar.

Ia membuka pertanyaan mengenai kualitas pengawasan sumber daya alam kita.

Bagaimana kegiatan usaha berskala besar diawasi? Seberapa jauh pemerintah mampu menelusuri hubungan antarkorporasi? Apakah penerbitan izin selalu diikuti pengawasan yang memadai? Dan mengapa dugaan penyimpangan baru menjadi perhatian besar setelah persoalannya berkembang demikian jauh?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting, sebab kegiatan pertambangan tidak tumbuh dalam ruang hampa.

Ada proses administrasi, dokumen perizinan, pengawasan lapangan, pelaporan produksi, kewajiban lingkungan, hingga pengendalian pemanfaatan kawasan.

Setiap mata rantai memiliki fungsi dan tanggung jawab.

Maka, apabila ditemukan persoalan serius, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang menjalankan kegiatan usaha. Negara juga perlu mengevaluasi apakah sistem pengawasannya bekerja sebagaimana mestinya.

Jangan sampai republik ini memiliki birokrasi yang sangat teliti memeriksa tanda tangan di atas kertas, tetapi kurang awas melihat apa yang terjadi di atas tanah.

Sebab hutan tidak berubah menjadi kawasan pertambangan hanya karena sebuah dokumen terlihat rapi.

Dan selembar izin, betapapun lengkap stempelnya, tidak boleh menjadi pengganti kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum.

Di sinilah kita menemukan persoalan klasik: terkadang administrasi terlihat tertib, tetapi pengawasan substantif masih menyisakan pekerjaan rumah.

Satgas PKH mempunyai kesempatan membalik keadaan tersebut.

Bukan dengan memusuhi dunia usaha, melainkan dengan memastikan bahwa investasi yang sehat tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang melanggar aturan.

Pengusaha yang patuh membutuhkan kepastian hukum. Investor yang bertanggung jawab membutuhkan persaingan yang adil. Sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa kekayaan alam tidak dikelola dengan mengorbankan kepentingan publik.

Penertiban yang konsisten justru dapat memperkuat iklim investasi.

Sebab persaingan usaha akan kehilangan keadilannya apabila ada pihak yang memenuhi seluruh kewajiban, sementara pihak lain diduga memperoleh keuntungan dengan mengabaikan ketentuan.

Jangan sampai yang taat aturan sibuk membayar kewajiban, sedangkan yang melanggar justru menikmati keuntungan lebih besar karena pengawasan datang terlambat.

Itu bukan persaingan sehat. Itu ketimpangan yang harus dibenahi.

Arif Kurniawan sendiri dikenal sebagai figur berpengaruh dalam perdagangan bijih nikel Indonesia. Laporan Bloomberg pada Desember 2025 mengangkat perjalanan bisnisnya hingga memperoleh julukan Raja Nikel.

Julukan tersebut menggambarkan besarnya pengaruh seseorang dalam dunia perdagangan komoditas. Tidak ada yang salah dengan keberhasilan membangun usaha.

Tetapi republik ini tidak mengenal mahkota yang dapat menggantikan ketentuan hukum.

Seseorang boleh dijuluki raja dalam bisnis. Namun, wilayah usahanya tetap berada dalam kedaulatan Republik Indonesia.

Sebab dalam negara hukum, konsesi bukan kerajaan, izin bukan mahkota, dan kekayaan bukan surat pembebasan dari kewajiban.

Justru semakin besar kegiatan usaha, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Pertambangan bukan hanya urusan mengeluarkan mineral dari perut bumi dan menghitung nilai penjualannya.

Ada kawasan hutan yang harus dilindungi, lingkungan yang harus dijaga, kewajiban negara yang harus dipenuhi, serta masyarakat yang kehidupannya dapat dipengaruhi oleh aktivitas tersebut.

Keuntungan ekonomi hari ini tidak boleh dibayar dengan kerusakan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Jangan sampai laporan keuangan perusahaan mencatat keuntungan, sementara alam menyimpan kerugian yang kelak harus ditanggung rakyat.

Karena itu, keberhasilan Satgas PKH tidak cukup diukur dari besarnya nama pengusaha yang masuk dalam pemeriksaan.

Ukuran yang lebih penting adalah berapa luas kawasan yang akhirnya terverifikasi bermasalah, berapa nilai kewajiban yang berhasil dipulihkan, bagaimana pelanggaran ditindak, dan sejauh mana sistem pengawasan diperbaiki.

Dalam keterangan awal Satgas PKH, rincian jumlah perusahaan dan luas konsesi yang terkait masih memerlukan validasi.

Justru di situlah pekerjaan penting berikutnya.

Publik membutuhkan hasil yang terukur, bukan angka yang dibesar-besarkan demi menciptakan kesan keberhasilan.

Sebab keberhasilan penertiban tidak dihitung dari seberapa keras meja konferensi pers diketuk, melainkan dari seberapa nyata hak negara dikembalikan.

Kamera televisi mungkin mampu merekam ketegasan pejabat selama beberapa menit. Tetapi pemulihan kawasan hutan memerlukan kerja yang jauh lebih panjang daripada durasi siaran berita.

Ada batas kawasan yang harus dipastikan, dokumen yang harus diuji, kewajiban yang harus dihitung, serta keputusan yang harus dijalankan.

Di situlah integritas diuji.

Dan di situlah apresiasi terhadap Satgas PKH harus diikuti harapan agar pekerjaan tersebut dituntaskan secara profesional.

Lebih jauh, penertiban ini seharusnya menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola pertambangan nasional.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan tidak hanya bekerja setelah dugaan pelanggaran menjadi perhatian publik.

Negara yang kuat tidak semestinya terus-menerus menunggu kebakaran sebelum memeriksa instalasi listriknya.

Pengawasan harus mampu mencegah, bukan hanya menindak.

Jika suatu kegiatan usaha melanggar batas kawasan, sistem semestinya dapat mendeteksi lebih awal. Jika ada ketidaksesuaian izin, pemerintah harus memiliki mekanisme koreksi yang efektif. Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, penagihannya tidak boleh menunggu persoalan menjadi sorotan nasional.

Dengan begitu, keberadaan Satgas PKH tidak sekadar menghasilkan penertiban sesaat, tetapi mendorong perbaikan yang bertahan lama.

Ada satu persoalan lain yang juga patut menjadi perhatian: hubungan antara kekayaan alam dan kesejahteraan masyarakat.

Indonesia boleh bangga menjadi pemain penting dalam rantai pasok mineral dunia. Tetapi kebanggaan tersebut harus mempunyai arti bagi kehidupan rakyat.

Peningkatan nilai komoditas semestinya berjalan beriringan dengan penerimaan negara yang optimal, perlindungan lingkungan, kesempatan kerja yang layak, dan pembangunan daerah penghasil.

Jangan sampai daerah penghasil tambang hanya dikenal karena besarnya produksi, tetapi masyarakatnya masih harus berjuang memperoleh manfaat yang sepadan.

Betapa ganjil apabila tanahnya menyumbang mineral untuk kemajuan teknologi dunia, tetapi masyarakat di sekitarnya masih harus memperjuangkan kebutuhan dasar kehidupan.

Inilah alasan mengapa persoalan pertambangan tidak boleh dilihat semata-mata sebagai urusan pengusaha dan pemerintah.

Ada kepentingan bangsa yang jauh lebih besar.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan arah yang tegas:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Frasa sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah tujuan, bukan sekadar penghias pidato kenegaraan.

Konstitusi tidak memerintahkan negara menjadi pemilik pasif yang hanya menerima laporan. Negara harus memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam benar-benar menghasilkan manfaat publik.

Karena itu, langkah Satgas PKH dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan kewibawaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tetapi kewibawaan tidak lahir hanya dari tindakan tegas. Ia tumbuh dari ketegasan yang adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai penertiban terlihat perkasa terhadap satu jaringan usaha, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan persoalan serupa di tempat lain.

Jika praktik yang sama ditemukan pada pelaku usaha lain, standar penanganannya harus sama.

Negara tidak boleh memilih sasaran berdasarkan popularitas nama, kekuatan ekonomi, ataupun tekanan pemberitaan.

Hukum bukan lampu sorot panggung yang hanya menyala ketika ada tokoh besar. Hukum harus menjadi penerangan tetap yang menjangkau seluruh sudut republik.

Di situlah Satgas PKH dapat meninggalkan warisan yang lebih penting daripada sekadar daftar perusahaan yang ditertibkan.

Warisan itu adalah sistem yang lebih bersih, pengawasan yang lebih kuat, dan kepastian bahwa kekayaan alam Indonesia tidak dapat dimanfaatkan dengan mengabaikan aturan.

Kita patut memberikan penghargaan atas keberanian mengambil langkah awal. Namun, penghargaan tidak berarti menutup mata terhadap pekerjaan yang belum selesai.

Justru karena langkah Satgas PKH penting, publik berhak menuntut hasil yang nyata.

Biarkan pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti. Berikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Umumkan hasil sesuai ketentuan. Pulihkan hak negara apabila terbukti dilanggar.

Dan yang tidak kalah penting, jadikan setiap temuan sebagai bahan memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak berulang.

Sebab menertibkan satu pelanggaran adalah tindakan. Mencegah seribu pelanggaran berikutnya adalah keberhasilan tata kelola.

Pada akhirnya, persoalan Raja Nikel bukanlah semata-mata tentang seorang pengusaha yang memiliki pengaruh besar dalam perdagangan komoditas.

Ini tentang keberanian republik menempatkan kepentingan rakyat di atas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Ini tentang memastikan bahwa negara tetap menjadi pemegang kewenangan yang sah, bukan penonton yang datang setelah sumber dayanya terlanjur diperebutkan.

Dan ini tentang membuktikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 masih mempunyai kekuatan nyata dalam kehidupan berbangsa.

W.R. Supratman telah mengingatkan bahwa Indonesia adalah tanah kita yang kaya.

Maka, jangan sampai lagu kebangsaan hanya menjadi pengiring upacara, sementara amanatnya kehilangan tempat dalam praktik pengelolaan sumber daya alam.

Indonesia Raya tidak diciptakan sebagai lagu latar bagi kemegahan kerajaan bisnis. Ia adalah nyanyian kebangsaan yang mengingatkan bahwa tanah air ini milik bangsa yang harus dijaga kehormatannya.

Kepada Satgas PKH, langkah awal telah diambil. Teruskan dengan pemeriksaan yang tuntas, penertiban yang adil, dan pemulihan yang terukur.

Jangan biarkan keberanian hari ini berubah menjadi arsip berita esok pagi.

Sebab republik tidak membutuhkan pertunjukan keberanian. Republik membutuhkan keberanian yang menghasilkan perubahan.

Raja Nikel boleh menjadi sebutan dalam dunia usaha. Tetapi di atas seluruh kekayaan bumi Indonesia, yang harus tetap berdaulat adalah hukum dan kepentingan rakyat.

Dan apabila negara berhasil menjaga keduanya, barulah kita dapat menyanyikan Indonesia Raya dengan kebanggaan yang lebih utuh.

Bukan sekadar bangga karena tanah kita kaya, melainkan karena kekayaannya benar-benar dijaga untuk kemakmuran bersama.

Jangan sampai bangsa ini menjadi penyanyi paling setia atas kekayaan tanah airnya, tetapi hanya menjadi penonton ketika hasil kekayaan itu dibagikan.

Sebab tanah ini bukan istana para raja tambang. Ini tanah air sebuah bangsa. Dan negara tidak boleh menjadi tamu di rumahnya sendiri.

NOERDIN L ToP

Cermin Redaksi

Editor : D1N