JAKARTA, HNN – Dugaan praktik jual beli suara dalam pemilihan pucuk pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur melaporkan dugaan suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam Muktamar Ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua menteri Kabinet Merah Putih turut disebut dalam laporan tersebut.
Gus Lilur kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), untuk menyerahkan dokumen tambahan guna memperkuat laporan yang sebelumnya diajukan pada 12 Oktober 2026.
Baca Juga: Gus Lilur Desak Dugaan Riswah Muktamar ke-35 NU Diusut, Ungkap Kronologi Rp250 Juta
Laporan awal tersebut, menurut dokumen yang disampaikan Gus Lilur, tercatat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097. Sementara itu, tiga berkas tambahan disampaikan kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Dalam laporan itu, Gus Lilur menyebut empat nama, yakni Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulaiman Tanjung.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam pemufakatan jahat yang berkaitan dengan proses pemilihan pimpinan PBNU pada Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” ujar Gus Lilur.
Persoalan yang disorot Gus Lilur bukan semata hasil pemilihan, melainkan dugaan pengerahan suara secara terorganisasi untuk mengendalikan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Dalam uraian laporannya, sebanyak 401 suara memilih mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
Gus Lilur menduga terdapat upaya mengondisikan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah untuk mengusulkan sembilan nama tertentu sebagai anggota AHWA, dengan tujuan mengamankan posisi Rais Aam.
Dia juga mempertanyakan hasil pemilihan anggota AHWA. Berdasarkan tabulasi yang dilampirkan dalam laporannya, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, sedangkan Miftachul Akhyar meraih 350 suara dan menempati urutan keempat.
Meski demikian, Miftachul Akhyar akhirnya terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Gus Lilur meminta agar proses tersebut ditelusuri, terutama untuk memastikan apakah terdapat transaksi atau intervensi yang melanggar hukum.
“Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam laporannya.
Namun, perolehan suara dalam penjaringan AHWA tidak serta-merta menentukan siapa yang menjadi Rais Aam. Karena itu, dugaan penyimpangan yang dilaporkan tetap memerlukan pembuktian terhadap mekanisme pemilihan dan kemungkinan adanya transaksi yang melanggar hukum.
Gus Lilur mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk keterangan tertulis pengurus cabang NU dari dua provinsi yang terpisah ribuan kilometer.
Menurutnya, kedua kelompok memberikan keterangan mengenai dugaan pola pengerahan peserta, fasilitas akomodasi, hingga pemberian uang yang memiliki kemiripan.
Baca Juga: Gus Lilur Tak Mundur! Siapkan Bukti Tambahan untuk Bongkar Dugaan Suap Muktamar NU
“Yang terjadi bukan ajakan, bukan silaturahmi, bukan sosialisasi gagasan. Yang terjadi adalah pengerahan, dengan tiket, dengan kamar hotel, dengan jadwal, dengan absensi, dan dengan amplop,” tulisnya.
Dokumen laporan setebal 25 halaman tersebut juga disebut dilengkapi dokumentasi foto, daftar pengurus yang diduga menerima maupun tidak menerima uang, tabulasi pemilihan AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Gus Lilur bahkan meminta KPK mengamankan rekaman kamera pengawas hotel, daftar tamu, bukti pembayaran akomodasi, manifes penerbangan, hingga dokumen pemungutan suara.
Dia menilai bukti yang berada di tangan pihak ketiga penting untuk menguji kebenaran dugaan tersebut secara independen.
“Kebetulan tidak bekerja serapi itu,” ujarnya, merujuk pada kemiripan keterangan dari dua kelompok pelapor.
Tak berhenti pada dugaan politik uang, Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan hubungan sumber pendanaan kegiatan Muktamar dengan perkara lain yang menurut laporannya pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu yang disinggung adalah dugaan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026, yang dalam laporannya disebut berkaitan dengan penyitaan uang senilai Rp106,3 miliar.
Kendati demikian, dugaan keterkaitan kedua perkara tersebut masih merupakan permintaan penelusuran dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Baca Juga: Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Ada Tiga Tahap Pembayaran
“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar, dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” tulis Gus Lilur.
Dia berharap KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan pendalaman terhadap aliran dana, pihak yang diduga mengoordinasikan pengerahan peserta, serta kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.
Menurut Gus Lilur, pemeriksaan secara terbuka dan profesional justru diperlukan agar tuduhan tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.
“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” tegasnya.
Gus Lilur juga meminta perlindungan hukum bagi para saksi dan pelapor, termasuk pengurus NU yang menurut dokumennya tidak terlibat dalam dugaan penerimaan uang.
Dia menegaskan langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk merusak nama besar Nahdlatul Ulama, melainkan menjaga marwah organisasi keagamaan yang memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” ujarnya.
Editor : D1N