Surabaya, HNN - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekuk seorang pria bernama Rendy Putra Daawan (24) th, warga Jalan Morokrembangan GG 7-a No.10, surabaya.
Ia ditangkap pada hari Kamis (09/04/2020) lalu di SPBU jalan Demak Surabaya lantaran dirinya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diJalan kalianak 44-B, Surabaya,
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga menerangkan dalam kejadian itu bermula ketika anggota kami mendapatkan laporan dari korban, Setiawan (25) th, ia mengaku bahwa sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya raib diciri orang.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi ditempat kejadian perkara (TKP)."terang Dimas ,Selasa (14/04/2020).
Dari beberapa hari kejadian itu, akhirnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga petugas memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli motor hasil curia itu.
"Begitu petugas berhasil mengajak pelaku untuk Cod' an di SPBU jalan Demak Surabaya, disitulah pelaku akhirnya berhasik dibekuk dan mengakui perbuatanya."ujarnya.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
Sedangkan Modus pelaku ini, pertama meminjam sepeda motor korban dan lalu menggandakan kunci kontak motor korban, setelah berhasil menggandakan kunci kontak motor korban, pelaku lalu mengembalikan kepada korban dengan seolah olah korban percaya kepada pelaku.
"Pelaku setiap harinya memperhatikan sepeda motor korban yang diparkir didepan rumah. Namun setelah korban lengah, pelaku langsung mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci yang dibuat sebelumnya diganda oleh pelaku." Ungkapnya.
Lanjut, Dimas mengatakan, Pelaku ini mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian yang serupa di wilayah Polrestabes Surabaya dan hasil jarahanya ia jual ke seorang di daerah Madura.
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
"Selain melakukan pencurian, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang di amankan oleh Polsek Sawahan." Tambah dia
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 pasang sandal dan sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp90.000-. diamankan dan dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka akan mendekam dalam penjara dan ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 5 tahun penjara." Pungkasnya. @ pen
Editor : Redaktur