Wanita Ini Ditangkap Polisi Setelah Aksi Pencurianya Terekam CCTV

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk seorang wanita bernama Antin (50) th, warga asal Banyuwangi. Jawa Timur, Rabu (04-02-2020), sekitat pukul. 18.00 WIB.

Antin ditangkap polisi disekitaran masjid Ampel Surabaya. setelah aksi pencuriannya itu terekam oleh CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Palaku diketahui telah mencuri tas milik pengunjung atau peziarah bernama Lisnawati (36) th, warga Ds. Tandingoro RT 17, RW 03 , Tanjungharjo Kapas Kab. Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan kejadian itu bermula ketika korban sedang melaksanakan sholat maqrib didalam masjid Ampel Surabaya dan meninggalkan tas yang berisikan barang berharga dibelakang masjid.

"Usai melaksanakan sholat, korban lalu terkejut ketika tas yang berada dibelakang masjid miliknya itu raib diambil orang." Kata Dimas, Rabu ( 08/04/2020).

Dengan kejadian itu korban langung melaporkan ke pengurus masjid dan menghubungi anggota Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

"Begitu mendapatkan informasi petugas langung melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. sehingga ciri-ciri pelaku dapat ditemukan dan ditangkap disekitar kejadian itu. "Terang Dimas.

Setelah tertangkap, pelaku ini mengaku jika dirinya tidak memiliki pekerjaan lain, selain melakukan pencurian, ia juga mengatakan mencuri itu untuk kebutuhan sehari-hari demi menghidupi keluarganya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah Tas Kulit warna Coklat berisikan 1 buah Hendphone merk vivo Dan Uang Tunai sebesar Rp.300.000 dianakn dan dibawa kemako polres pelabuhan Tanjung perak Guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Dimas.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Atas kasu ini, tersangka akan jauh dari keluarga lantaran dirinya mendekam dalam penjara.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara," pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur