BOJONEGORO, HNN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum yang diduga mencatut nama organisasi wartawan untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga Tuban.
Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menilai tindakan tersebut telah mencederai integritas profesi jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa praktik premanisme yang dibungkus atribut media tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Pengurus PWI Sidoarjo 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Berkolaborasi Wujudkan Sidoarjo Hebat
“Tangkap saja, karena merusak marwah profesi wartawan,” kata Lutfil Hakim, Kamis (18/12/2025).
Pria yang akrab disapa Cak Item itu menegaskan bahwa oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan pemerasan atau pungutan liar bukan bagian dari kerja jurnalistik. Menurut dia, tindakan semacam itu justru memperburuk citra wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.
“Itu preman berkedok media. Sudah meresahkan dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Anugerahkan Lencana “Jer Basuki Mawa Beya” kepada Ketua Umum PWI
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan PWI Kabupaten Bojonegoro ke Polres setempat pada Rabu (17/12/2025) terkait dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama PWI dan menyasar kepala desa di sejumlah wilayah.
PWI Jawa Timur juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, serta instansi pemerintah dan swasta agar lebih waspada dan berani melakukan klarifikasi jika didatangi pihak yang mengaku sebagai wartawan.
Baca Juga: PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Pemerintah Tegaskan Jaga Independensi Pers
“Tanyakan identitasnya, baik kartu pers, medianya, maupun apakah yang bersangkutan terdaftar di Dewan Pers atau tidak,” kata Lutfil.
Sebelumnya, PWI Kabupaten Bojonegoro melaporkan maraknya aksi oknum yang mengatasnamakan organisasi wartawan untuk menekan aparat desa dengan dalih pemberitaan. PWI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum sekaligus bentuk penyalahgunaan profesi jurnalistik. (*)
Editor : Redaktur