Unit Reskrim Polsek Karangpilang Tembak Maling Motor Asal Sidoarjo

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Muhammad Naser (25) warga Bebekan Timur RT.01, RW. 01 Sepanjang Sidoarjo. ditangkap polisi usai melakukan pencurian kendaran bermotor ( Curanmor) di Depan warkop Kebraon Utara Blok AU 14 Kelurahan Kebraon, Kec. Karangpilang Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Kompol Wijanarko SH. Mengatakan sebelum kejadian itu anggota Reskrim mendapatkan laporan bahwa di temapat tersebut telah terjadi pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya Sidak Dua Pasar Tradisional

"Begitu mendapatkan info, langsung menjadi atensi Anggota Reskrim Polsek Karangpilang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi untuk mengetahui siapa pelakunya."tutur Wijanarko, Rabu(18/03/2020).

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi, petugas mendapati ciri-ciri dan keberadaan pelaku sehingga polisi berhasil menangkapnya.

"Ketika dilakukan pengembangan ke TKP lain. Oleh petugas, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki sebelah kanan."ungkapnya.

Baca Juga: Resah kan Warga Surabaya, 24 Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Wijanarko menjelaskan, modus yang dilakukan Pelaku saat itu berpura-pura memancing di waduk Kebraon. kemudian saat pemilik motor lengah, pelaku langsung melakukan aksinya untuk mencuri sepeda motor yang lepas dari pengawasan pemiliknya dengan menggunakan kunci T.

"Setelah berhasil merusak kunci kontak motor korban. pelaku lalu membawa kabur dan dijual ke wilayah madura Jawa timur."terang Wijanarko.

Sedangkan barang bukti yang dimakan polsi, 1 unit sepeda motor megapro merah hitam th 2013 dengan Nopol S- 3782-LQ, 2 buah helm gojek,1 kunci T beserta anak kunci,

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Gulung 42 Tersangka Curanmor

"Selain itu. ada1 buah baju, 1buah topi yang dipakai saat melakukan pencurian, 3 buah kunci motor jenis honda dan 1 kunci motor jenis yamaha." Tambahnya. Selajutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Karangpilang untuk dilakukan proses peyidikan lebih lajut”.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang 9encurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara." Pungkasnya.@ pen

Editor : Redaktur