Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Tambak Wedi Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Akibat membawa barang haram jenis sabu, seorang pria berinisial LH (24) Warga asal Desa Kemuning, Kecamatan Tragah Bangkalan, Madura ditangkap unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya usai beli sabu.

Pelaku diamankan polisi disekitar Suramadu tepatnya di Jalan tambak Wedi, Kenjeran Surabaya. Pada hari jum'at lalu. (6/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Enam Komplotan Pesilat Digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi melalui Kanit Reskrim Ipda Suwono menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Tambak Wedi Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu.

Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa LH diketahui sedang duduk diatas motor di ujung gang dengan gerak gerik mencurigakan.

"Tentunya saat itu polisi tidak mau kehilangan targetnya sehingga petugas yang mengintainya menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan LH, dan didapati satu poket sabu yang disimpan dalam uang kertas 10 ribuan disaku sebelah kanan celananya,” katanya Suwono, Selasa (17/03/2020).

Baca Juga: Komplotan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Digulung Satreskrim Polrestabes

Lanjut dia. Sementara dalam pengakuannya, trsangka ini mendapatkan barang haram tersebut didapat dan dibeli dari seseorang di Bangkalan seharga Rp. 350.000,

"Sedangkan sabu yang dibeli olehnya rencananya akan dijual kembali kepada pemesannya di Surabaya." terang dia.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Suwono menambahkan bahwa, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,48 gram diamakan dan dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Selain proses penyidikan, kami juga mengembankan tersangka untuk mengtahui siapa yang menjadi peras peredaran dan bandar besarnya." Pungkasnya.@pen

Editor : Redaktur