Ada Apa Dengan Novum PK Robert Jilius Salim Tidak Ada Nomor Perkara Numun Majelis Hakimnya Lengkap

Surabaya, HNN.Com - Sebagaimana diatur dalam Pasal 1925 KUH Perdata dan Pasal 174 HIR, setiap pengakuan yang disampaikan di depan hakim memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, baik diucapkan langsung oleh pihak yang bersangkutan maupun melalui kuasa hukumnya. Ketentuan ini menjadi sorotan penting dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) antara Robert Julius Salim melawan Wang Suwandi, S.H., dan Harijana, yang kini sedang berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasus ini tercatat melalui putusan berjenjang:
Kasasi No. 1695 K/Pdt/2024
Banding No. 278/PDT/2023/PT.SBY
Tingkat pertama No. 220/Pdt.G/2022/PN.Sby

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Namun, dalam penelusuran media terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, ditemukan kejanggalan administratif. Nomor perkara PK belum tercantum, sementara nama Majelis Hakim Agung sudah muncul. Majelis Hakim PK MA tercatat terdiri atas:

Ketua: Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.

Anggota: Agus Subroto, S.H., M.Kn., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti: Supid Arso Hanan To, S.H., LL.M.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, padahal sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proses hukum semestinya dapat diakses masyarakat. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh redaksi melalui PTSP Mahkamah Agung, akhirnya diketahui bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 582/PKP/2025 tertanggal 25 Mei 2025.

Sengketa berawal dari perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 12 Oktober 2020 antara tiga pihak:

1. Harijana (Pihak Pertama)

2. Wang Suwandi, S.H., dan Robert Julius Salim (Pihak Kedua).

Dalam perkara ini, Robert Julius Salim sebagai Pemohon PK menegaskan bahwa MoU tersebut tidak dapat dibatalkan secara sepihak, karena berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan hanya dapat dibatalkan dengan kesepakatan bersama.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Pertimbangan Pengadilan dan Amar Putusan Sebelumnya

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 220/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 14 Februari 2023 yang menjadi dasar PK, menyatakan antara lain:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan MoU 12 Oktober 2020 sah dan mengikat.

Menyatakan perbuatan Tergugat yang mencabut kuasa dan membatalkan kesepakatan secara sepihak sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp3,01 miliar secara tanggung renteng. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).


Sementara itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menolak permohonan kasasi Wang Suwandi, S.H., dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 278/PDT/2023/PT.SBY.

Berdasarkan Pasal 1925 KUH Perdata dan Pasal 174 HIR, pengakuan yang diberikan di depan hakim oleh pihak Robert Julius Salim memiliki nilai pembuktian sempurna (volledig, bindende, en beslissende bewijskracht). Artinya, pengakuan tersebut mengikat dan menentukan, serta menjadi dasar sah untuk menolak pembatalan sepihak terhadap perjanjian yang telah dibuat.

Dengan demikian, pengakuan tersebut memperkuat posisi hukum Robert Julius Salim sebagai Pemohon PK, sekaligus menegaskan keabsahan perjanjian MoU 12 Oktober 2020, yang menjadi dasar amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan telah teruji secara hukum maupun moral (hati nurani peradilan).

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S Pujiono saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait Perkara 220 PN Sby Junto 278 PT Sby Juncto 1695 Kasasi MA dan yang PK keluar 582 PK .namun di SIPP tidak muncul nomor s/d sekarang di SIPP, " Menjawab nanti saya infokan mas," balasnya.

Editor : Redaktur