Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi kunci dari Dinas Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang memberikan penjelasan mendalam tentang mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Di hadapan majelis hakim, Hendri menegaskan bahwa seluruh kewenangan penyaluran pupuk bersubsidi berada di bawah kendali PT Pupuk Indonesia, bukan individu atau pihak swasta yang tidak memiliki izin resmi.
“Untuk distribusi pupuk, kewenangan sepenuhnya berada pada Pupuk Indonesia, bukan perseorangan. Jenis pupuk seperti Ponska atau Urea hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),”
jelas Hendri dalam ruang sidang.
Hendri juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi, yaitu Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku bagi petani yang terdaftar secara resmi di RDKK dan membeli melalui kios pupuk resmi berbadan hukum.
“Bagi perseorangan yang tidak terdaftar, tidak boleh membeli dengan harga subsidi. Kalau pun membeli, harganya tentu lebih tinggi,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2023 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian. Alur distribusi dimulai dari pabrikan ke distributor, lalu ke kios resmi, sebelum akhirnya disalurkan ke petani yang namanya tercantum dalam RDKK.
“Semua data pembeli diverifikasi setiap bulan dengan mencocokkan KTP dan dokumentasi foto,” ungkap Hendri.
Terkait barang bukti yang disita oleh Polrestabes Surabaya, Hendri mengaku tidak diperlihatkan secara langsung. Namun ia menegaskan, setiap pupuk bersubsidi memiliki masa kedaluwarsa yang tertera jelas di karung. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pupuk dinyatakan tidak layak pakai.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
“Saya tidak ditunjukkan barang bukti pupuk yang disita oleh Polrestabes. Tapi kalau sudah kadaluarsa, otomatis tidak boleh digunakan lagi,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Ahkmad Fadholi, Hendri menyebut selama tahun 2025 Dinas Pertanian Bangkalan tidak menerima laporan resmi dari petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Memang sempat ada gejolak di awal tahun, mahasiswa datang berdemo. Tapi setelah dicek, ternyata stok pupuk di lapangan justru melimpah,” katanya di hadapan majelis hakim.
Saksi menegaskan bahwa kios penyalur pupuk wajib berbadan hukum dan dilarang menjual pupuk keluar daerah.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
“Kalau di luar wilayah dan tanpa badan hukum, jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selain Hendri, JPU juga menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk dalam kasus ini. Ia mengaku hanya menyewakan kendaraan selama tiga hari tanpa mengetahui muatannya.
“Saya tidak tahu mobil itu untuk muat apa. Hanya disewa tiga hari,” ujar Mahjrih.
Mobil tersebut kini telah disita oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi tersebut. (Rif)
Editor : Redaktur