Nekat Merampas Hendphone, Pria Asal Surabaya Dijebloskan Kepenjara

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Heri Prasetyo (21) tahun, warga Jalan Krembangan makam No.15 Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya usai merampas Hend Phone di belakang kalisosok tepatnya jalan kutilang surabaya.

Korban jambret saat itu diketahui adalah bocah berusi 14 berinisial MR , warga Jalan Ikan Gurami Surabaya. Minggu, 15/03/2020, sekira pukul 09.30.wib.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputra Melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menerangkan kejadian itu berawal ketika korban bersama temanya Okta berjalan- jalan dari Tugu Pahlawan Surabaya.

Setiba di jalan indrapura depan Sekolah Takmiriyah Surabaya ada 5 pemuda dengan menggunakan 2 sepeda motor mengajak korban bersama temanya Okta dengan cara memaksa untuk dibonceng.

''Begitu keduanya ikut, sesampai di belakang kalisosok tempat kejadian perkara ( TKP ) para pelaku menurunkan korban, dan merampas paksa Hend phone yang berada didalam saku celana korban.'' terang Purwanto.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Lanjut Purwanto, mulut korban saat itu sempat dibungkam oleh para pelaku. Namun korban terus berusaha memberontak sembari berteriak maling.

"Dengan teriakan itu, pelaku ketakutan dan melarikan diri, warga disekitar TKP ikut mengejar pelaku, hanya Heri Prasetyo  yang sempat diamankan karena terjatuh ketika dikejar, sedangkan keempat rekanya melarikan diri, beruntung ada anggota Reskrim Polsek Bubutan yang lagi patroli, langsung mengamankan Heri Prasetyo, warga yang geram saat itu tidak sampai menghakiminya", jelas Iptu Purwanto.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Selanjutnya Heri Prasetyo  dan barang bukti, 1 ( satu ) buah Hp. OPPO type A55 warna hitam seharga Rp. 1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) diamankan dan dibawa ke Polsek Bubutan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

''Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijebloskan kedalam panjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan  ancamanya 7 tahun penjara.''pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur