Surabaya, HNN.Com - Dunia kepolisian kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang anggota polisi bernama Akhmad Fadholi harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan praktik penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa penugasan resmi dari pemerintah, bahkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Kasus ini terungkap saat anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran. Polisi menghentikan sebuah truk Mitsubishi Fuso merah bernopol AE-8618-UJ yang dikemudikan oleh Zaini dengan seorang kernet bernama Hosik.
Saat diperiksa, truk tersebut memuat 180 karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen pengiriman resmi. Rinciannya, 90 karung NPK Phonska dan 90 karung Urea, masing-masing seberat 50 kilogram.
Dari pengakuan Zaini, pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bojonegoro.
Penyidik lalu menelusuri asal-usul barang tersebut. Hasilnya, pupuk bersubsidi itu ternyata berasal dari seorang bernama Reza Vickidianto Hidayat, yang bukan penyalur resmi. Reza memperoleh pupuk dari Akhmad Fadholi, anggota kepolisian yang tidak memiliki izin atau penugasan untuk membeli maupun menyalurkan pupuk subsidi.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut Fadholi membeli pupuk dari seorang anggota kelompok tani bernama Mad di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Pupuk dibeli dengan harga Rp127.000 – Rp130.000 per karung, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp115.000 per karung.
Setelah itu, pupuk dijual kembali kepada Reza dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jaksa juga mengungkap adanya lima kali transaksi pada awal Juli 2025, dengan total pembayaran Rp25,2 juta yang masuk ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi.
“Perbuatan terdakwa jelas melanggar ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur oleh pemerintah,” tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Atas tindakannya, Fadholi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 36 Tahun 1960, juncto Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif dengan menggunakan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang yang ditetapkan pemerintah dengan pembatasan distribusi. (Rif)
Editor : Redaktur