Tipu UMKM, Rengga Pramadhika Anak Lurah Sememi Diseret Di Meja Hijau

Surabaya, HNN.Com - Kasus penipuan berkedok program pinjaman tanpa bunga untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyeret nama Rengga Pramadhika Akbar bin Okto Narwanto, yang diketahui merupakan anak dari Lurah Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Ia kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Tanjung Perak, Rengga bersama dua rekannya, Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (yang masing-masing berkas perkaranya disidangkan terpisah), diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman bunga 0% melalui aplikasi Kredivo, Shopee Paylater, dan Akulaku kepada warga UMKM di wilayah Surabaya.

 

Jaksa menjelaskan, aksi ini bermula pada 21 Oktober 2024, saat Rengga dan Bramasta sepakat bekerja sama menjalankan program fiktif yang diklaim sebagai kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kredivo Group. Untuk memperkuat skema tersebut, keduanya menggunakan CV Grand Jaya Ambasador, perusahaan milik terdakwa, dengan Rengga sebagai komisaris dan Io Bramasta sebagai direktur utama.

 

Mereka kemudian menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan mengundang warga UMKM. Dalam acara tersebut, terdakwa dan rekan-rekannya meyakinkan warga bahwa mereka akan mendapatkan pinjaman modal tanpa bunga dari pemerintah. Sosialisasi itu bahkan disertai kuis berhadiah uang tunai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk menarik minat warga.

 

“Para pelaku mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang bekerja sama dengan Kredivo, sehingga membuat warga percaya,” terang JPU dalam persidangan, Kamis (09/10/25)

 

Untuk melancarkan aksinya, Rengga juga memanfaatkan statusnya sebagai anak lurah Sememi. Ia bahkan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badrus Ilyas, seorang ASN di Kelurahan Sememi, untuk mengumpulkan peserta sosialisasi dan menyebarkan informasi pinjaman tanpa bunga tersebut.

 

Setelah warga mendaftar dan mendapatkan limit kredit dari aplikasi pinjaman online, para terdakwa menggunakan jasa gestun (gesek tunai) melalui akun Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik seseorang bernama Vindi Anisani. Uang hasil pencairan dari limit pinjaman warga kemudian ditransfer ke rekening Seabank milik Io Bramasta, sebelum sebagian dialirkan ke Rengga dan Erlangga.

 

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Namun, dana tersebut tidak pernah diberikan kepada warga. Akibatnya, saat jatuh tempo pembayaran, para korban justru menerima tagihan penuh beserta bunga dari pihak aplikasi.

 

Dari hasil penyelidikan, JPU menyebut total dana hasil pencairan mencapai Rp123 juta lebih, yang terdiri dari Rp61,16 juta ditransfer ke rekening Rengga dan Rp61,88 juta ke Erlangga. Sementara total kerugian warga UMKM yang menjadi korban mencapai Rp304.451.490.

 

Rengga Pramadhika Akbar bertindak sebagai penggagas dan pengendali kegiatan, sekaligus penyandang dana operasional.

Io Bramasta Afrizal Riyadi berperan sebagai pelaksana lapangan yang melakukan sosialisasi dan pencairan dana melalui gestun.

Erlangga Reyza Praditya alias Erza bertugas melakukan dokumentasi, administrasi, dan membantu proses transaksi menggunakan akun korban.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

 

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi warga UMKM di tiga kelurahan, yakni Sememi, Kandangan, dan Pakal,” tegas JPU dalam dakwaannya

 

Dalam sidang yang dipimpin Wijayanto Majelis Hakim PN Surabaya, kuasa hukum terdakwa, Agung Maulana Husin, menyatakan masih akan mempelajari dakwaan yang dibacakan.

 

“Pikir-pikir, sebab baru tahu isi dakwaan yang mulia,” ucapnya singkat. (Rif)

Editor : Redaktur