Saksi Sebut Semua Obat Yang Beredar Resmi Harus Terdaftar BPOM

Surabaya, HNN.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pidana yang menjerat terdakwa Salim Fahri Abu Bakar, pemilik UD Asia. Ia didakwa mengedarkan 19 jenis obat penambah stamina pria, jamu kewanitaan, serta produk kosmetik tanpa memiliki izin edar (TIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

 

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca menghadirkan saksi ahli dari BPOM untuk memberikan keterangan terkait legalitas produk yang disita. Hasil uji laboratorium forensik BPOM menunjukkan beberapa produk mengandung sildenafil, zat aktif yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

 

Saksi dari BPOM, Bagus, menegaskan bahwa semua obat yang beredar resmi harus terdaftar dan hanya bisa diperoleh dengan resep.

 

“Mengenai persediaan farmasi obat yang legal, harus ada resep. Tanpa itu, tidak diperbolehkan,” tegas Bagus di hadapan majelis hakim.

 

Ia juga menyebutkan, berdasarkan pengecekan, nomor izin edar yang tercantum dalam produk tidak valid alias fiktif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak pernah melalui proses registrasi resmi di BPOM.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

 

Selain itu, Tim BPOM bertemu dengan bapak Helmi, karyawan yang mengetahui aktivitas persediaan barang di lokasi perkara. Helmi menyebut bahwa perusahaan UD milik Abu Bakar menyuplai berbagai produk. 

 

“Di sini ada sekitar 34 produk, tetapi saya tidak hafal merek-mereknya. Dari bukti yang ditunjukkan JPU, saya juga tidak tahu detailnya,” ungkap Helmi.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

 

Ketika ditanya mengenai salah satu produk yang dikenal dengan nama Hajar Jahanam, saksi BPOM Bagus mengaku tidak mengetahui siapa produsen resmi produk tersebut. Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan temuannya ke pusat untuk ditindaklanjuti.

 

Temuan BPOM ini menjadi perhatian serius karena produk-produk ilegal tersebut tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa izin edar dan pengawasan resmi, obat serta kosmetik yang dijual terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. (Rif)

Editor : Redaktur