Surabaya, HNN – DPD Gapeknas Jawa Timur menilai penurunan jumlah badan usaha jasa konstruksi dari lebih 14 ribu menjadi kurang dari 3 ribu dalam empat tahun terakhir merupakan sinyal bahaya serius. Kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi perpanjangan SBU, tetapi juga mencerminkan sulitnya akses kontraktor lokal terhadap proyek serta minimnya perhatian pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha setempat.
Penurunan signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana perginya ribuan badan usaha konstruksi tersebut dan mengapa mereka enggan memperpanjang SBU?
Baca Juga: Gapeknas Jatim Apresiasi Penerbitan Sertifikat Lisensi LPJK untuk PT LSBU GAPEKNAS
Faktor Penyebab Penurunan
Wakil Ketua Gapeknas Jawa Timur, Muhammad Alyas SH MH, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini. Pertama, persyaratan pengurusan SBU yang semakin kompleks setelah terbitnya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Dulu persyaratannya lebih sederhana. Sekarang syarat semakin banyak, sehingga pelaku usaha kecil menengah merasa keberatan,” ujarnya.
Faktor kedua adalah sulitnya mendapatkan proyek. Alyas menilai proses pengadaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan sistem e-procurement dan e-katalog, justru semakin tertutup.
“Sekarang mencari proyek tidak lagi fair. Diperlukan kedekatan personal dengan pihak tertentu, sehingga banyak kontraktor kecil enggan memperpanjang SBU karena merasa tidak punya akses,” tambahnya.
Dampak Hilangnya LPJK Daerah
Kondisi makin rumit sejak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi dilikuidasi. Seluruh kewenangan kini terpusat di Jakarta, tanpa lagi struktur di tingkat provinsi. Padahal, keberadaan LPJK daerah sebelumnya menjadi sumber data dan informasi penting bagi pemerintah daerah. Misalnya terkait kebutuhan tenaga kerja konstruksi di setiap kabupaten/kota, hingga pemetaan badan usaha sesuai anggaran yang tersedia.
“Sekarang data valid soal kebutuhan tenaga kerja konstruksi sulit didapatkan. Padahal dulu LPJK provinsi rutin melakukan pembinaan dan pendataan,” tegas mantan Sekretaris LPJK dua periode.
Risiko Capital Flight
Gapeknas juga mengkhawatirkan fenomena capital flight atau keluarnya dana daerah akibat proyek konstruksi dikerjakan oleh kontraktor dari luar Jawa Timur.
Alyas mencontohkan, jika sebuah kabupaten memiliki anggaran konstruksi Rp200–300 miliar, seharusnya proyek tersebut bisa memberdayakan kontraktor lokal. Dengan begitu, dana akan berputar di daerah dan memberi dampak ekonomi positif.
“Kalau dikerjakan kontraktor luar, uang daerah justru keluar. Padahal kompetensi pengusaha dan tenaga kerja konstruksi Jatim tidak kalah dengan daerah lain,” katanya.
Dorongan untuk Pemerintah
Baca Juga: DPD Gapeknas Jatim Kerjasama PT. Gamana Krida Bhakti untuk Permudah Sertifikasi Badan Usaha
Menurut Gapeknas, pemerintah provinsi perlu melibatkan kembali asosiasi kontraktor sebagai mitra strategis dalam pembinaan. Forum komunikasi yang dulunya rutin digelar, seperti Forum Masyarakat Jasa Konstruksi, sudah empat tahun terakhir vakum.
“Kami berharap Dinas Cipta Karya maupun DPRD Jawa Timur proaktif mengundang asosiasi. Dengan begitu, masalah penurunan jumlah badan usaha bisa dibedah bersama untuk mencari solusi,” jelas Alyas.
Gapeknas mendorong agar paket proyek kecil hingga menengah diprioritaskan bagi kontraktor lokal, sesuai amanat UU Jasa Konstruksi. Terlebih, kontraktor berkualifikasi kecil kini bisa mengerjakan proyek hingga Rp15 miliar.
Peran Gapeknas
Sebagai asosiasi, Gapeknas Jawa Timur yang diketuai Baso Juherman itu kini berfokus membantu anggotanya menghadapi tantangan regulasi dan digitalisasi. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:
1. Memfasilitasi anggota dalam memenuhi syarat administrasi SBU, termasuk sertifikat kompetensi kerja.
2. Mendorong literasi digital agar kontraktor melek IT, terutama dalam penggunaan sistem e-katalog versi terbaru.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, DPD Gapeknas Surabaya Audiens Ke Korem 084/BJ
3. Meningkatkan profesionalitas agar proyek yang dikerjakan sesuai standar mutu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa proyek APBD itu berasal dari uang rakyat. Jadi selain mencari keuntungan, kontraktor juga harus meninggalkan karya monumental di daerahnya,” ujar Alyas.
Perlunya Kebijakan Protektif
Gapeknas menilai Jawa Timur perlu belajar dari provinsi lain yang lebih protektif terhadap kontraktor lokal. Paket proyek kecil, misalnya, sebaiknya dipastikan dikerjakan oleh pelaku usaha setempat.
“Kalau kita kontraktor Surabaya mengerjakan proyek di Surabaya, tentu lebih bertanggung jawab karena kita juga ikut menggunakan fasilitas itu. Berbeda dengan kontraktor luar yang orientasinya murni keuntungan,” tegas Alyas.
Penurunan jumlah badan usaha jasa konstruksi di Jawa Timur dari 14 ribu menjadi kurang dari 3 ribu dalam empat tahun terakhir menjadi alarm serius. Kompleksitas regulasi, sistem pengadaan yang kurang transparan, hingga minimnya pembinaan dinilai sebagai penyebab utama.
Gapeknas mendesak pemerintah daerah membuka kembali ruang komunikasi dengan asosiasi dan memberikan keberpihakan pada pengusaha lokal. Tanpa langkah nyata, sektor konstruksi Jatim dikhawatirkan makin terpuruk dan potensi ekonomi daerah justru dinikmati pihak luar. (d43n9)
Editor : Redaktur