Gapeknas Jatim Apresiasi Penerbitan Sertifikat Lisensi LPJK untuk PT LSBU GAPEKNAS

Surabaya, HNN – PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur resmi mengantongi Sertifikat Lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur, H. Baso Juherman, mengapresiasi pencapaian ini dan menilai keberhasilan tersebut sebagai wujud komitmen Gapeknas dalam mendukung peningkatan mutu sektor jasa konstruksi.

Baca Juga: DPD Gapeknas Jatim Siap Fasilitasi Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

“Saya mengapresiasi PT LSBU GAPEKNAS yang telah resmi memperoleh sertifikat lisensi dari LPJK. Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan jasa konstruksi, khususnya di Jawa Timur, Gapeknas memiliki peran strategis dalam memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU),” ujar Baso Juherman di Surabaya, Senin (7/7/2025).

Dengan terbitnya lisensi tersebut, seluruh pengurus dan anggota Gapeknas di kabupaten/kota se-Jawa Timur kini memiliki akses lebih mudah dalam proses sertifikasi melalui PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur.

Baca Juga: DPD Gapeknas Jatim Kerjasama PT. Gamana Krida Bhakti untuk Permudah Sertifikasi Badan Usaha

Lisensi tersebut diterbitkan berdasarkan Surat LPJK Nomor BK.0401-Lk/391 tanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua LPJK, Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. Penerbitan ini mengacu pada ketentuan Pasal 41 PP No. 14 Tahun 2021 (perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020), serta Surat Edaran LPJK No. 02/SE/LPJK/2024, tentang pedoman teknis penerbitan dan skema perpanjangan lisensi.

“Pemberian lisensi ini diharapkan memperkuat tata kelola sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, kredibel, dan transparan. Kami percaya PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ir. Taufik Widjoyono.

Baca Juga: Bangun Sinergitas, DPD Gapeknas Surabaya Audiens Ke Korem 084/BJ

Sebagai bagian dari proses administratif, salinan sertifikat lisensi juga telah ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Sekretaris LPJK, serta Pengurus Bidang Registrasi LPJK.

Dengan lisensi ini, PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur kini memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara sah, sekaligus berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme industri konstruksi nasional. (d43n9)

Editor : Redaktur