Surabaya, HNN Com - Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Surabaya. Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7,9 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Selama kurun waktu itu, Desicha secara sistematis melakukan mark up pada laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Sebagai kasir, ia menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan itu seharusnya dicatat dan disahkan secara benar, baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, Desicha justru mengubah angka-angka dalam laporan.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
“Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat. Selisih tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi,” jelas JPU Diah Ratri dalam persidangan.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan mengungkapkan adanya kerugian keuangan yang ditanggung PT Tripalindo Trans Mix sebesar Rp 7.907.601.090.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Rif)
Editor : Redaktur