Tega Cabuli Anak Asuh, Pemilik Rumah Asuh Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim 

Surabaya, HNN.Com - Subdit lV / Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gelar press conference ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual secara fisik serta mengamankan tersangka NK (60) merupakan pemilik Panti Asuhan di kawasan Gubeng Surabaya.

 

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Calon ASN, 4 Pelaku Diamankan

Kabid Humas Polda Jatim KombesPol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menerangkan 

tersangka NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan

Panti Asuhan B.K yang beralamat di Surabaya. awalnya rumah penampungan anak asuh

dikelola oleh NK dan isterinya (pelapor). Pada tanggal 14 Februari 2022 istrinya mengajukan cerai dan pergi meninggalkan dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari Tersangka. 

 

"Saat istri (pelapor) meninggalkan rumah penampungan dihuni oleh 5 anak asuh perempuan dan 3 anak laki-laki," terang Dirreskrimum Kombes Pol Farman, Senin (03/02/25)

 

Lanjut Farman sekitar tahun 2022 tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuan, Saat malam hari sekitar pukul 23.00 korban yang sedang tidur dan dibangunkan oleh NK lalu dia ajak ke kamar kosong dan langsung menyetubuhi korban. "Kejadian tersebut terjadi sekitar Januari tahun 2022 berulang hingga 20 Januari 2025," jelasnya. 

 

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok

Bulan Desember 2024, 3 anak asuh kabur dari rumah penampungan dan 2 anak asuh sekolah di luar kota (asrama). Sehingga saat ini di dalam rumah penampungan anak asuh dihuni oleh tersangka, 2 anak asuh perempuan termasuk korban yang masih berumur 15 tahun dan 1 laki-laki.

 

Sekira pukul 17.00 saat ibu angkat korban sedang memasak, korban di panggil NK dan menyuruh korban menginjak-injak badannya kemudian selanjutnya di ajak pindah ke kamar kosong langsung meraba paha korban hingga telanjang dan payudara diremas dan di kulum kemudian tubuh korban ditindih oleh tersangka.

 

"Mengancam korban Jangan Bilang Siapa-siapa dan Jangan Lapor Polisi nanti panti siapa yang ngurusin," bebernya 

 

Baca Juga: 5 Pelaku Penembakan Warga Sampang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

Tambah Farman pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berulangkali mulai Januari 2022 hingga 2025, hingga korban berani bercerita kepada ibu asuh korban.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kartu Keluarga, akte atas nama korban, miniset dan celana dalam milik korban.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak. (Rif)

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…