SURABAYA, HNN — Unit II Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan calon ASN dilingkungan Kemenkumham, serta mengamankan empat tersangka yaitu YH (51) beralamat Sumber Babakan Baru, Bogor, FS (61) beralamat Cempaka Putih, Jakarta, M (52) alamat Dumai Timur, Riau dan N (61) beralamat Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadireskrimum AKBP Pieter Yanottama menjelaskan bahwa perekrutan calon ASN dibagi menjadi 3 gelombang yakni tersangka YH mengaku bisa memasukkan santri sebanyak 20 orang di lingkungan Kemenkumham, tersangka FS, N dan YH mengaku mempunyai link di BKN pusat sebanyak 62 orang kemudian FS mengenalkan korban M bisa memasukkan ASN di kementerian agama sebanyak 21 orang.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Amankan 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN, yang Tipu Korban Hingga 7.4 Miliar
"Dari calon ASN yang di janjikan oleh para tersangka bisa memasukan berbagai Kementerian seluruhnya tidak lolos dan para tersangka mempunyai peran yang berbeda," jelas Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Pieters saat gelar Prescon, Jumat (19/01/24).
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok
AKBP Pieter Yanottama juga menambahkan kasus ini terbongkar berkat laporan korban R warga kediri yang merasa curiga terhadap tersangka karana yang di janjikan menjadi ASN di kementerian tidak lolos setelah menyetor uang Rp 150 juta untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta untuk lulusan sarjana." Tersangka menyakinkan para korban dengan melakukan proses tanya jawab terkait adanya surat formasi susulan dari Kemenkumham," bebernya.
Lanjut Pieter dari 103 korban para tersangka menerima uang total sebanyak Rp 7,4 miliar berasal 3 gelombang yang dibagi-bagi kepada 4 tersangka."Untuk Status para tersangka bukan ASN di Kementerian masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Pelaku Penembakan Warga Sampang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 rekening BCA, 2 lembar profil atas nama LF dan TR, 4 lembar legalisir tidak tercatat daftar kepegawaian, handphone Samsung dan profil kepegawaian negeri sipil atas nama JSH.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KHUP dan Pasal 372 KHUP dengan pidana penjara 4 tahun penjara atau pidana paling banyak sebesar Rp 500 juta. (Rif)
Editor : Redaktur