Surabaya, HNN.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pemerasan serta perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi pada 1 September 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Surabaya: Menjalin Sinergi, Memperkuat Kepemimpinan Presisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Wadiresskrimum AKBP Suryono menerangkan bahwa bermula ketika korban berinisial S diajak oleh tersangka MRF untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Jalan Sawah Kulon, Semampir, Surabaya serta bersama mengkonsumsi barang haram tersebut, Setelah membeli korban menuju Indomaret, Jenggolo Sidoarjo, di mana perjalanan mereka diawasi oleh komplotan tersangka yang sudah merencanakan aksinya.
"Ada sisa sabu kemudian salah satu tersangka menaruh ke saku korban," terang Suryono
Saat tiba di Indomaret, korban langsung diamankan oleh tersangka lainnya, termasuk HRP, KA, dan MAA. Korban dibawa ke sebuah lokasi sepi di sekitar stadion Jenggolo dan mengalami kekerasan fisik, di antaranya ditodong dengan pistol dan ditampar. Tersangka kemudian menuntut uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 15 juta sebagai syarat pembebasan korban.
Dalam penggerebekan polisi mengamankan empat tersangka yakni HRP (36), KA (46), MAA (23) semua warga Sidoarjo serta MRF (21) Warga Gresik,
Baca Juga: Polda Jatim Amankan 2.300 Preman Dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Masih kata Suryono para pelaku menggunakan skema jebakan dengan memanfaatkan ketergantungan korban terhadap narkotika untuk kemudian menjeratnya dalam situasi yang memaksa keluarga membayar uang tebusan.
"Selama penyekapan, korban disekap selama dua hari di sebuah homestay di Sidoarjo, di mana tersangka terus menekan korban agar keluarga segera membayar tebusan," ucapnya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga Handphone, tiga kendaraan bermotor untuk sarana, borgol serta korek api berbentuk pistol
Baca Juga: Komplotan Wartawan Gadungan di Malang Ditangkap, Peras Pengusaha Kopi Rp 500 Juta
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP Dengan ancaman 8 tahun penjara.
Wadiresskrimum AKBP Suryono
Menghimbau ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan yang terorganisir dan pengaruh negatif narkotika yang dapat menjebak korban ke dalam tindakan kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. (Rif)
Editor : Redaktur