Majelis Hakim Taufan Mandala : Vonis Bebas Dwi Kurniawati Pemalsuan Surat Kerja

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara Dwi Kurniawati, seorang pegawai di Surabaya di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan memalsukan surat keterangan kerja.

"Menyatakan saudara Dwi Kurniawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat keterangan kerja dan membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata ketua majelis hakim, PN Surabaya, Taufan Mandala, saat sidang di Surabaya, Rabu (25/09/24)

Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia

Menurut hakim, keterangan saksi Sunali yang menyebut bahwa tanda tangan dirinya di surat keterangan kerja itu adalah palsu, tidak ada buktinya.

"Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan tidak ada bukti dan penuntut umum tidak biaa membuktikam bahwa surat tersebut surat palsu," kata Hakim Taufan.

Usai sidang, penasehat hukum Dwi Kurniawati, Ahmad Roni mengatakan jika dakwaan pemalsuan surat keterangan kerja ini tidak bisa dibuktikan karena tak ada uji forensik.

"Jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan secara forensik kalau surat itu palsu, sehingga putusan majelis hakim ini tidak bisa dibuktikan," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding 

Lanjut Roni, Dwi Kurniawati dari awal menyatakan kalau surat itu asli tidak ada pemalsuan.

"Dia (Dwi) meminta surat keterangan itu ke saksi Sunali langsung dan diberikan langsung," tuturnya.

Sebelumnya, buruh asal Sumur Welut Surabaya, Dwi Kurniawati dituduh telah memalsukan surat keterangan kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.

Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim

Jaksa penuntut umum, Darwis menjelaskan  terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.

Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023. (Rif)

Editor : Redaktur