Terdakwa Sutadji Cabuli Anak Diputus 4 Tahun Penjara

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Sutadji divonis 4 tahun penjara serta denda 100 juta Subsider 1 bulan apabila tidak membayar itu dinyatakan bersalah melakukan pencabulan kepada korban FA anak yang masih di bawah umur, yang digelar diruang sidang Garuda 2.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik saat bacakan amar putusan perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria

Baca Juga: Kirim Benih Lobster Ilegal, Sucipto Dan Suryadi Diadili

"Menyatakan Terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucap ketua majelis Erintuah Damanik, Rabu (4/09/24)

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjutnya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

Baca Juga: Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," kata Damanik

Disinggung ketua majelis terhadap putusan tersebut, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Tanjung Perak menyatakan "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Baca Juga: Terdakwa Agus Sugeng Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal sama yang di ucapkan kuasa hukum terdakwa Amirul, " Kami pikir-pikir yang mulia," terangnya

Sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 6 tahun penjara oleh JPU dengan dasar pasal yang sama pada putusan. (Rif)

Editor : Redaktur