Surabaya, HNN.Com - Andrian Suwiji diduga melakukan perbuatan tidak senono kepada adik kandungnya bernisial SS, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Guna membuat terang benderang kasus ini, SS melalui kuasa hukumnya Ennyk Widjaja dan Naity Charolin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk dilakukan tes DNA ulang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, secara e-court yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, pada intinya menolak gugatan dari para tergugat keseluruhanya.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya telah menunjuk suatu peristiwa maka kepada Para Penggugat dibebani untuk membuktikan peristiwa tersebut
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat sehingga Para Penggugat mengalami kerugian? Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 1365 KUHPerdata.
Atas putusan tersebut, pihak pengugat merasa kecewa atas putusan tersebut, seharusnya Majelis Hakim bisa mengabulkan dengan dilakukan tes DNA ulang. Kerana dari awal sudah ada kejagalan atas Tes DNA tersebut dan kami berharap kepada tergugat (Andrian) bisa menampakan dirinya untuk bertanggung Jawab atas perbuatannya.
"Tolong Andrian bisa menampakan dirinya, secara gentelmen, guna mempertangung jawabkan perbuatanya, ," keluhnya kepada awak media, sembari menunjukan foto Andria. (03/08/2024) malam.
Ia menambahkan bahwa, kami menduga kalau replik dan duplik tersebut, dibuat orang yang sama (pengacara saya) yakni Nayti Charolin, karena tergugat tidak mengunakan jasa pengacara dan informasinya Rianto alias Tai Young Liem yang beralamat di Perum Mulyosari Central Park Surabaya dan Maylen yang beralamat di Manyar Kertoaji Surabaya yang membantu si Andrian dengan menyembunyikan dirinya.
"Kalau Adrian tidak bersalah, harus tidak perlu takut dan bisa kembali pulang sehingga persoalan ini bisa secara baik-baik, kerana kita masih ada hubungan keluarga," katanya.
Disingung terkait kuasa hukum yang tidak prosfesional, diduga dengan membuat Dupliknya tergugat?
SS menjelaskan bahwa, kami menilai ada kejagalan atas replik dan duplik, bahasanya sama dan ada dugaan tanggan Ardian yang dipalsukan (tidak indentik).
"Atas kejadian itu kami juga akan melaporkan, kuasa hukum saya ke Dewan kehormatan Peradi," tegas SS kepada awak media.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Dalam gugatan SS menyebutkan bahwa, sekitar tahun 2009 Tergugat (Andrian) telah melakukan persetubuhan kepada Penggugat dengan melakukan ancaman akan membunuh Penggugat. Perbuatan itu dilakukan saat kedua orang tuanya tidak dirumah.
Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu pada sekitar bulan Juni 2018 Penggugat I merasa tidak menstruasi dan kemudian penggugat melakukan pengecekan ke Dokter dan Penggugat I baru mengetahui kalau Penggugat telah hamil.
Saat Penggugat hamil, Penggugat menyampaikan pada Tergugat untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, akan tetapi Tergugat tidak mau dan Tergugat menyatakan kalau anak itu bukanlah anak Tergugat bahkan Tergugat bersikap tidak mau tau dan tidak pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan Penggugat.
Bahwa atas rasa ketakutan Penggugat maka Penggugat menyampaikan keluh kesah tentang kehamilannya kepada Laniati Santoso (tante) panggilan Maylan yang dan Riyanto Santoso alis Tai Young lien (om) malah keduanya menyarankan agar tidak menggugurkan kandungannya dengan alasan biar mamanya malu.
Bahwa dikarenakan Perubahan tubuh Penggugat yang semakin kelihatan bahwa Penggugat telah hamil maka ibu kandung Penggugat menyakan kepada Penggugat I tentang perubahan tubuhnya yang seperti orang hamil, Penggugat mengakui dan menyampaikan kepada ibunya Soemiati Santoso bahwa, Penggugat hamil dan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Tergugat (kakak pertama).
Pada saat itu kehamilan Penggugat sudah berumur 5 Bulan dan Penggugat menyampaikan tetep akan melahirkan anak tersebut, Bahwa pada sekitar tanggal 9 November 2022 Penggugat II melaporkan Tergugat di POLDA JATIM tercatat dengan Nomor : TBL / 1473 / XI 2018 /UM / JATIM dengan Tindak Perkosaan / pencabulan anak dibawah umur Pasal 285 dan atau Pasal 81.82 UU RI No,35 tahun 2014 akan tetapi Tergugat dengan berbagai cara melakukan upaya penyuapan terhadap pihak kepolisian sehingga laporan tersebut tidak berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Sekitar tanggal 28 November 2018 Penggugat I melahirkan seorang anak laki-laki di Rumah Sakit BHAYANGKARA Surabaya dan anak tersebut di beri nama AS
Bahwa pihak Kepolisian Polda Jatim telah melimpahkan permasalahan tes DNA di rumah sakit UNAIR dan dokternya adalah Prof Sukri dan pada saat itu mengumumkan atau membacakan hasil tes yang di rasa oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan tidak sewajarnya penuh dengan keanehan yang di rasakan oleh Penggugat I dan Penggugat II bahwa antara Tergugat dan anak AS hasilnya tidak cocok, dan pada saat Penggugat I dan Penggugat II meminta hasil tes tersebut tidak dikasih oleh dokter dan kepolisian tersebut.
Bahwa seiring berjalannya waktu yang mana anak tersebut tumbuh besar dan pastinya menginginkan kasih sayang dari sesosok ayah biologisnya maka kami SS dan ibunya lewat Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan untuk tergugat melakukan Tes DNA terhadap anak demi kepastian hukum Keperdataan anak tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat menyatakan bahwa, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutan keseluruhnya, dengan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan Tergugat untuk melakukan Tes DNA di rumah sakit Pemerintah yang mempunyai fasilitas Tes DNA Terhadap anak tersebut.
Terpisah Kuasa Hukum para pengugat, Ennyk Widjaja saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi. (Rif)
Editor : Redaktur