Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara kepemilikan sabu terdakwa Sonny Dwi Saputro,40 warga Kedurus Gang IV-D Nomor 50 RT 002 RW 003 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya. Dia saat sedang mempertanggungjawabkan perbuatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat video call.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid mengatakan, awalnya terdakwa menghubungi Nana (DPO) untuk membeli sabu seberat 2 gram seharga Rp 2.4 juta untuk di jual kembali. Setelah itu sabu tersebut di ranjau di Jalan Sememi Surabaya dengan dibungkus plastik pada hari Minggu,19 Mei 2024.
Selanjutnya, sabu itu di bawa pulang ke rumahnya sama terdakwa dan dipecah menjadi 6 bungkus plastik. “Jadi dari 6 bungkus plastik sabu sudah di jual 4 bungkus dan sisa 2 bungkus plastik,”kata Fathol saat membacakan dakwaan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(30/7).
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Namun apesnya, perbuatan terdakwa sudah ketahuan oleh petugas kepolisian. “Terdakwa ditangkap di rumahnya di Kedurus Gang IV-D Nomor 50 RT 002/RW 003 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya, hari Minggu,19 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 0,383 gram dam 0,087 gram (berat total 0,47 gram) dan uang tunai Rp 50 ribu di bawah bantal tempat tidurnya,”ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rif)
Editor : Redaktur