Surabaya, HNN.Com - Hampir sepekan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) di diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya, tahun lalu.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal terhadap putusan Gregorius Ronald Tannur kami menyampaikan kami tidak bisa menilai karena kita terikat kode etik dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh majelis hakim lainnya, Sejak putusnya hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 tetap berjalan seperti biasa mengenai gejolak-gejolak ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
"Kita menyarankan agar korban diwakili melalui JPU melakukan upaya hukum yakni dengan Kasasi selama 14 hari sejak putusan dibacakan," ucapnya di depan awak media, Senin (29/07/24)
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Lanjut humas, disinggung terkait ketiga hakim tersebut PN Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penonaktifan yang bisa hanya melakukan verifikasi hanya bawas Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi itupun ada delegasi atau perintah dari bawas, sampai saat ini belum ada permohonan pemeriksaan atau klarifikasi, "Belum ada pemeriksaan dari bawas maupun PT, ketiga hakim masih bekerja seperti biasa," bebernya
Ia menambahkan menonaktifkan hakim harus dinyatakan melanggar dulu, Itu juga harus ada mekanisme pemeriksaan dulu ada juga klarifikasi, ada dua pemeriksa dari Mahkamah Agung serta Satker Pengadilan Negeri, satu dari eksternal dilakukan komisi yudisial apabila sudah turun artinya bawas tidak akan lagi karena sudah dilakukan oleh salah satu tapi apabila salah satu sudah turun maka komisi yudisial juga nanti tinggal bekerja sama.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
"Hasil dari pengurusan tersebut juga nanti akan dimusyawarahkan akan dibicarakan," pungkasnya (Rif)
Editor : Redaktur