SURABAYA, HNN — Sidang perkara dua anggota Polisi berinisial EA dan DTRS yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara berzina yang dilaporkan Suaminya yang merupakan Anggota TNI AD di Pengadilan Surabaya, (06/05/2024).
Oknum Polisi berinisial EA yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo didakwa berzina dengan seniornya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan Jalan Merr Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.
"Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan," ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan masuk kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepsionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
"Suami terdakwa DTRS bertanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah," tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.
EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitu pula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. (Rif)
Editor : Redaktur