Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

HNN, KOTA PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor ( Curanmor ) yang terjadi pada Rabu (3/1/2024) dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K membenarkan penangkapan atas terduga pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Lekok ini.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unitreeskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”ujar AKBP Makung,Rabu (10/1/2024).

AKBP Makung menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga setempat saat itu sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal

“Saat motornya dicuri, korban sedang Sholat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,”ujar AKBP Makung.

Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti.

Hasilnya, dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap DPO, Begal Motor yang Beraksi di Surabaya

“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakanya yang berada di Bangil,”tutup AKBP Makung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (V1K)

Editor : Redaktur